Geledah Delapan Lokasi, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Amankan Brankas Berisi Valas

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah delapan lokasi di Jakarta dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (8/7/2026).

Penggeledahan dilakukan di sejumlah titik di wilayah Jakarta Selatan, termasuk Kafe de’Clan Signature dan Coin Money Changer di kawasan Cipete. Selain itu, penyidik juga menggeledah beberapa rumah serta kantor yang berada di kawasan Kuningan, Sudirman, hingga Pacific Place.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyidikan bersama antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Saat ini Kortastipidkor Polri sedang melaksanakan joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Irjen Pol. Totok.

Ia menjelaskan, penyidikan mencakup beberapa perkara, antara lain dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait pengadaan batu bara PLN, perkara PT ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian kewajiban PT CBS kepada PT KNI pada kurun waktu 2020–2025.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses pembuktian perkara.

Dalam penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi sejumlah dokumen serta uang dalam mata uang asing, di antaranya dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

“Rangkaian penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Penyidik mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan pembuktian perkara,” kata Kombes Pol. Budi Hermanto.

Selain itu, penggeledahan di Coin Money Changer dilakukan guna mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Kombes Budi menegaskan, keterlibatan personel Brimob dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari prosedur pengamanan agar proses penggeledahan berjalan aman, tertib, dan lancar.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi proses penyidikan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *