BERITA POLRI INVESTIGASI|BEKASI – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi dana talangan fiktif yang menyebabkan seorang nasabah lanjut usia mengalami kerugian hingga Rp1,02 miliar. Seorang perempuan berinisial S.L.K. (42), yang merupakan mantan pegawai outsourcing di salah satu bank BUMN, telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., Kasatreskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, serta Kasi Humas AKP Suparyono di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (26/6/2026).
Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula pada Oktober 2021 ketika korban, seorang perempuan lanjut usia berinisial H.K.S. (73), berkenalan dengan tersangka yang saat itu bekerja sebagai sales kredit di Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani, Kota Bekasi. Memanfaatkan kepercayaan korban, tersangka menawarkan program investasi berupa dana talangan bagi nasabah lain dengan janji keuntungan sebesar 10 persen dalam jangka waktu satu hingga tiga bulan.
Karena meyakini status tersangka sebagai petugas bank, korban kemudian mentransfer uang secara bertahap hingga total mencapai Rp1.020.000.000.
“Korban percaya karena melihat tersangka bekerja menggunakan atribut dan seragam bank. Kepercayaan itulah yang dimanfaatkan pelaku hingga korban mengalami kerugian lebih dari satu miliar rupiah,” ujar Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Namun, setelah jatuh tempo, korban tidak pernah menerima pengembalian dana maupun keuntungan yang dijanjikan. Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengungkap bahwa program dana talangan tersebut tidak pernah ada dan bukan merupakan produk resmi dari pihak perbankan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh uang korban telah digunakan untuk menutup utang pribadi serta memenuhi kebutuhan hidup, termasuk biaya sewa tempat tinggal dan pendidikan anak.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa bundel rekening koran dari beberapa bank serta salinan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
“Masyarakat jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tidak wajar. Pastikan setiap produk investasi atau penawaran keuangan dikonfirmasi langsung kepada pihak bank secara resmi, dan jangan pernah mentransfer dana ke rekening pribadi oknum,” tegasnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Atas perbuatannya, S.L.K. dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
