Buronan Kelas Kakap The Doctor Dibekuk di Malaysia, Jaringan Narkoba Terkuak

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Upaya pelarian buronan kasus narkotika berinisial AFT alias “The Doctor” akhirnya terhenti. Tim National Central Bureau (NCB) Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil menangkap yang bersangkutan di Penang, Malaysia, Minggu (5/4/2026) pukul 13.44 waktu setempat.

Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama erat antara Polri dan Special Branch Polis Diraja Malaysia (PDRM) dalam memburu pelaku kejahatan lintas negara.

AFT diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Ia diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional dan sempat melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari proses hukum di Indonesia.

Ses NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari koordinasi intensif antarnegara yang telah dilakukan sejak awal Maret 2026.

“Penangkapan AFT merupakan hasil kerja sama yang solid antara NCB Interpol Polri dan Special Branch PDRM. Setelah melalui pemantauan dan pencarian, yang bersangkutan berhasil diamankan di Penang,” ujarnya.

Dalam pengembangan kasus, AFT disebut berperan sebagai distributor utama dalam jaringan tersebut. Ia diduga memasok berbagai jenis narkotika ke Indonesia, termasuk sabu dan cartridge vape yang mengandung zat etomidate.

Modus operandi yang digunakan tergolong beragam, mulai dari jalur darat, laut, hingga pengiriman kargo. Salah satu cara yang digunakan adalah menyembunyikan sabu di dalam boneka yang dikemas menyerupai kotak hadiah.

Kasus ini juga berkaitan dengan penyidikan sebelumnya yang telah menjerat sejumlah tersangka lain, termasuk E alias Koko E, yang diduga merupakan bagian dari jaringan yang sama.

Saat ini, proses pemulangan AFT ke Indonesia tengah dipersiapkan. Rencananya, tersangka akan dipulangkan dari Penang pada Senin (6/4/2026) pukul 10.00 waktu setempat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Setelah seluruh proses administrasi selesai, tersangka akan segera dibawa ke Indonesia dan diserahkan kepada penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri,” tambah Untung.

Atas perbuatannya, AFT dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1), terkait peredaran, kepemilikan, dan keterlibatan dalam jaringan sindikat narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *