BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber resmi melaksanakan Tahap II dalam penanganan kasus perjudian daring dengan menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3).
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, menandai bahwa kasus siap dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan. Jaksa Penuntut Umum, Murari Azis, menerima langsung para tersangka dan barang bukti dari penyidik.
Kepala Subdirektorat I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Rizki Prakoso, menyatakan bahwa Tahap II merupakan bagian krusial dalam proses penegakan hukum terhadap praktik perjudian online yang sebelumnya telah diungkap.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap, sehingga penanganan selanjutnya menjadi kewenangan jaksa untuk dibawa ke persidangan,” ujarnya.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai sekitar Rp55 miliar yang diduga berasal dari aktivitas perjudian daring. Nilai tersebut mencerminkan besarnya skala jaringan yang berhasil diungkap aparat.
Sementara itu, JPU Murari Azis memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti perkara tersebut.
“Kami telah menerima tersangka dan barang bukti. Selanjutnya akan kami teliti secara menyeluruh sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Para tersangka kini berada dalam kewenangan jaksa untuk proses hukum lebih lanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan siber, khususnya praktik perjudian online, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Jadwal persidangan saat ini masih menunggu penetapan dari pihak pengadilan.




