BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial B beserta ratusan butir ekstasi dan puluhan gram sabu siap edar.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026, dengan lokasi pertama berada di area parkir Basement 2 Apartemen Grand Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dari lokasi ini, polisi mengamankan tersangka B dengan barang bukti awal berupa 15 butir narkotika jenis ekstasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi awal terhadap tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus. Dari keterangan tersangka, diketahui masih terdapat narkotika lain yang disimpan di rumahnya.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Dari lokasi kedua tersebut, polisi kembali menemukan 435 butir ekstasi serta 66,5 gram sabu.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda berjumlah 450 butir ekstasi dan 66,5 gram sabu.
Kanit 5 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Iptu Andri Fajar, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan cepat setelah penangkapan awal terhadap tersangka.
“Unit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka berinisial B dengan barang bukti 450 butir ekstasi dan 66,5 gram sabu. Penangkapan awal dilakukan di Apartemen Grand Kartini, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 15 butir ekstasi. Dari hasil pengembangan dan keterangan tersangka, petugas melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan ratusan ekstasi serta sabu,” ujar Iptu Andri.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




