Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 2.000 Butir Ekstasi di Jakarta Timur

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Jakarta Timur dengan mengamankan seorang pria berinisial RF (24). Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 2.000 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan di kawasan tersebut.

Penangkapan dilakukan oleh personel Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di depan pusat perbelanjaan PGC, Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan pemantauan dan penyelidikan di area yang dimaksud.

Saat melakukan observasi, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima tengah berada di pinggir jalan di depan pusat perbelanjaan tersebut. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan plastik besar berisi pil ekstasi dengan jumlah total 2.000 butir. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo Y19S yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto, mengatakan tersangka diamankan bersama barang bukti narkotika saat berada di depan Mall PGC.

“Pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, kami mengamankan seorang pria berinisial RF di depan Mall PGC, Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dalam penangkapan tersebut, kami menyita barang bukti berupa 2.000 butir ekstasi,” ujar AKP Ari Purwanto.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka yang diketahui berstatus pelajar mengakui bahwa barang tersebut berada dalam penguasaannya. Polisi juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di wilayah Depok, namun tidak menemukan barang bukti tambahan.

AKP Ari Purwanto juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan mengantisipasi peredaran narkoba dengan menjaga lingkungan sekitar, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” katanya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *