Polda Metro Jaya Bekuk Pria Berbatik-Lanyard yang Gasak Laptop dan HP di Hotel Mewah

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial NW (43), yang diduga sebagai pelaku pencurian di sejumlah hotel berbintang di wilayah Jakarta.

Pelaku menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai karyawan atau peserta kegiatan menggunakan pakaian batik dan lanyard guna menghindari kecurigaan.

Aksi terakhir terjadi pada Selasa (10/2/2026) di sebuah hotel kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan tas ransel hitam berisi telepon seluler Oppo Reno 10 X Zoom, laptop Lenovo Ideapad Gaming 3i, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.

Saat kejadian, korban tengah mengikuti kegiatan di ruang rapat dan meninggalkan barang miliknya untuk beristirahat makan siang. Tas berisi telepon seluler diletakkan di atas kursi, sedangkan laptop berada di bawah meja. Ketika korban kembali, seluruh barang tersebut telah hilang. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tanah Abang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Hasil analisis menunjukkan adanya kemiripan pelaku dengan dua kasus pencurian lain yang terjadi pada Agustus 2025 dan Oktober 2025 di hotel kawasan Jakarta Pusat.

Dari hasil pendalaman, pelaku diduga menyasar kegiatan seminar atau pertemuan di hotel berbintang. Dengan penampilan rapi layaknya pekerja kantoran—mengenakan batik, lanyard, serta membawa tas—pelaku leluasa memasuki ruang pertemuan dan mengambil barang korban yang ditinggalkan tanpa pengawasan.

Setelah identitasnya terungkap, NW ditangkap pada Jumat (13/2/2026) di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit laptop milik korban, lanyard, kacamata hitam, tas hitam, baju batik, celana jeans, dan sepatu yang digunakan saat beraksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pelaku merupakan eksekutor tunggal yang memanfaatkan kelengahan korban dalam situasi kegiatan yang ramai.

“Pelaku memanfaatkan situasi kegiatan di hotel yang cukup ramai. Dengan berpenampilan seperti peserta atau karyawan, pelaku leluasa masuk ke ruang pertemuan dan mengambil barang korban yang ditinggalkan tanpa pengawasan,” ujarnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat mengikuti kegiatan di hotel atau ruang publik. Masyarakat diminta tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan serta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan aksi pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *