BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Imlek 2026 kepada 44 Warga Binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia, Selasa (17/2/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 43 orang merupakan narapidana yang menerima Remisi Khusus I (RK I). Rinciannya, 11 orang memperoleh remisi 15 hari, 25 orang mendapat remisi satu bulan, tiga orang menerima remisi satu bulan 15 hari, dan empat orang memperoleh remisi dua bulan. Selain itu, satu Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus I (PMP I) selama 15 hari.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghormatan negara terhadap Warga Binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani pembinaan.
“Negara memberikan penghargaan kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan sikap dan perilaku baik. Remisi Khusus dan PMP Khusus pada perayaan Imlek ini menjadi salah satu wujudnya,” ujar Agus dalam keterangan resmi.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut dilaksanakan secara selektif dan objektif dengan mempertimbangkan pemenuhan persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan remisi juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mengatasi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Sejalan dengan itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyatakan bahwa pemberian remisi pada hari besar keagamaan merupakan pemenuhan hak Warga Binaan sekaligus instrumen pembinaan berkelanjutan.
“Remisi dan PMP bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi instrumen pembinaan yang mendorong Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Melalui pemberian Remisi Khusus dan PMP Khusus Imlek 2026, Ditjenpas juga mencatat penghematan anggaran biaya makan Warga Binaan sebesar Rp25.447.500.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan sistem pemasyarakatan yang terukur, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus memastikan pemenuhan hak Warga Binaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




