Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota Tersangka, Ancaman Seumur Hidup

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dengan menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Bareskrim Polri setelah dilakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba yang sebelumnya terungkap di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Divisi Humas Polri, Jhonny Edison Isir, dalam keterangan pers di Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/2), menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat tindak pidana narkotika.

“Polri tidak mentoleransi penyalahgunaan narkotika, baik yang dilakukan masyarakat maupun oleh oknum internal. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Berawal dari Penangkapan Anggota

Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik anggota Polri berinisial BRIPKA KIR dan istrinya AN. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sabu seberat 30,415 gram.

Pengembangan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kemudian mengarah pada keterlibatan AKP ML. Pemeriksaan internal oleh Bidpropam Polda NTB menunjukkan hasil tes positif amfetamin dan metamfetamin terhadap yang bersangkutan.

Penggeledahan lanjutan di ruang kerja serta rumah jabatan AKP ML menemukan lima paket sabu dengan total berat 488,496 gram. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendapatkan keterangan yang mengarah pada dugaan keterlibatan AKBP DPK.

Penggeledahan di Tangerang

Tim gabungan dari Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026.

Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.

Atas perbuatannya, AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau pidana 20 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Proses Kode Etik dan Pengembangan Jaringan

Saat ini, tersangka ditempatkan dalam penempatan khusus oleh Divpropam Polri sambil menunggu proses sidang kode etik yang dijadwalkan pada 19 Februari 2026.

Polri juga membentuk tim gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk menelusuri jaringan yang lebih luas. Seorang bandar berinisial E tengah diburu karena diduga menjadi pemasok narkotika kepada para tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jaringan ini diperkirakan telah beroperasi sejak Agustus 2025.

Kadivhumas Polri menegaskan, pimpinan institusi memastikan tidak ada impunitas bagi personel yang terlibat kejahatan narkotika.

“Jika ditemukan keterlibatan personel lain, akan diproses hukum dan kode etik tanpa pengecualian,” tegasnya.

Polri juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya bersama melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika.

One thought on “Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota Tersangka, Ancaman Seumur Hidup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *