BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Ketua Umum PW Fast Respon Counter Polri sekaligus pakar hukum, Raden Mas MH Agus Rugiarto (Agus Flores), S.H., menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pelarangan anggota Polri menduduki jabatan sipil tidak bersifat mutlak.
Ia menilai, penugasan anggota Polri ke kementerian atau lembaga negara tetap sah sepanjang mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aturan turunan terkait manajemen PNS.
Agus Flores menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia membuka ruang penugasan anggota Polri aktif ke luar institusi, selama penempatan tersebut tidak berada pada jabatan politik.
“Sebetulnya di Undang-Undang Polri tidak diatur pembatasan penugasan di luar kepolisian sepanjang itu berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang ASN,” ujar Agus Flores saat ditemui di Mabes Polri, Jumat (14/11/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembatasan hanya berlaku bagi anggota Polri yang hendak menduduki jabatan politik seperti anggota DPR, kepala daerah, atau menteri. Pada jabatan tersebut, anggota Polri wajib mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini.
“UU Polri membatasi anggota untuk menjabat posisi politis seperti DPR, kepala daerah, atau menteri. Untuk jabatan seperti itu, anggota memang diwajibkan mengundurkan diri,” jelasnya.
Sebagai pakar hukum, Agus Flores menilai bahwa putusan MK terbaru tidak mengubah dasar hukum terkait penugasan anggota Polri di luar institusi. Menurutnya, penugasan tetap diperbolehkan selama berada dalam kerangka pelaksanaan UU ASN dan sistem manajemen pegawai negeri sipil.
“Berdasarkan putusan MK yang baru, posisi Polri tetap sah untuk menugaskan anggotanya di luar struktur Polri, selama penugasan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan UU ASN,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa praktik penugasan anggota Polri ke berbagai instansi pemerintah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga masih memiliki legitimasi hukum yang kuat.




