BERITA POLRI INVESTIGASI|Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi dengan mengungkap sejumlah tindak pidana di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Melalui operasi terpadu, tim gabungan Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Riau bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berhasil mengamankan sembilan orang tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Media Center Polda Riau, Rabu (21/1), yang dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengky Hariyadi. Kegiatan ini turut dihadiri Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno, serta jajaran pejabat utama Polda Riau.
Wakapolda Riau menjelaskan, penegakan hukum dilakukan terhadap dua jenis tindak pidana berbeda, yakni pengrusakan fasilitas negara dan penguasaan lahan secara ilegal di kawasan konservasi TNTN.
Sebanyak enam tersangka berinisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS ditangkap atas dugaan perusakan tenda personel Satgas PKH yang ditempati anggota TNI di Blok 10 Dusun Toro, Kabupaten Pelalawan. Aksi tersebut diduga dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap keberadaan petugas di wilayah tersebut.
“Polda Riau tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan dan aksi anarkis terhadap aparat negara yang menjalankan tugas. Para tersangka kami jerat dengan Pasal 170 dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” tegas Brigjen Pol Hengky.
Selain itu, Ditreskrimsus Polda Riau juga mengamankan tiga tersangka berinisial HN, BA, dan HP yang diduga menguasai sekitar 270 hektare lahan kawasan TNTN tanpa izin untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Dari kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi lahan, surat hibah, SKGR, serta keputusan penetapan kawasan TNTN dari Kementerian Kehutanan.
Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi menyampaikan bahwa penertiban dan pemulihan TNTN saat ini berada di bawah koordinasi Tim Percepatan dan Pemulihan TNTN (TP2 TNTN) yang dipimpin langsung oleh Gubernur Riau. Ia menegaskan pendekatan yang dilakukan tetap humanis, namun berlandaskan hukum.
Sementara itu, Kajati Riau Sutikno mengimbau masyarakat yang masih beraktivitas di kawasan TNTN secara ilegal agar segera menghentikan kegiatan tersebut dan menunjukkan itikad baik kepada pemerintah.
“Penegakan hukum ini merupakan hasil sinergi TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah demi kepentingan lingkungan dan keberlanjutan hidup masyarakat,” ujarnya.




