KUHAP Baru Dinilai Perkuat Independensi Polri, Agus Flores: Polisi Tak Lagi Terjebak ‘Atensi’

BERITA POLRI INVESTIGASI|Surabaya – Pengacara Agus Flores menyambut positif kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang dinilainya membawa pembaruan signifikan bagi sistem penegakan hukum nasional, khususnya dalam memperkuat independensi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Menurut Agus Flores, KUHAP baru menghadirkan jalur hukum yang lebih jelas, terukur, dan beradab bagi masyarakat atau pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap proses penyidikan. Penguatan mekanisme praperadilan disebutnya sebagai instrumen penting untuk menguji setiap tindakan hukum secara objektif tanpa harus membangun opini negatif atau tuduhan tidak berdasar terhadap aparat penegak hukum.

“Jika ada keberatan terhadap proses penyidikan, kini jalurnya sudah jelas. Tidak perlu lagi membangun fitnah atau tudingan ke mana-mana. Praperadilan adalah mekanisme konstitusional untuk menilai apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau tidak,” ujar Agus Flores dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).

Ia menilai, pemberlakuan KUHAP baru sekaligus menegaskan posisi Polri sebagai institusi penegak hukum yang bekerja berdasarkan prinsip hukum dan profesionalisme, bukan sebagai alat kekuasaan atau kepentingan tertentu.

“Dengan KUHAP yang baru, tidak ada lagi istilah polisi berada dalam tekanan atensi. Polisi bukan budak siapa pun—baik kekuasaan maupun kepentingan politik. Polri harus merdeka dalam menegakkan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Agus Flores berpandangan bahwa reformasi hukum melalui KUHAP baru justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri. Transparansi proses hukum, mekanisme pengawasan yang sehat, serta kejelasan prosedur dinilai mampu menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Ia juga menekankan bahwa aparat kepolisian yang bekerja sesuai aturan hukum tidak perlu khawatir terhadap kritik atau laporan masyarakat, karena KUHAP baru telah menyediakan instrumen hukum yang adil dan seimbang bagi semua pihak.

“Ini merupakan momentum bagi Polri untuk semakin profesional, humanis, dan berwibawa. Hukum ditegakkan, hak-hak warga dilindungi, dan keadilan tetap dijaga,” pungkasnya.

(Ozi/FF/FRN/Jatim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *