BERITA POLRI INVESTIGASI|Batam – Personel Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat sebagai langkah preventif untuk mencegah praktik judi konvensional yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan secara langsung di lingkungan masyarakat dengan membentangkan spanduk bertuliskan imbauan Stop Judi Konvensional. Spanduk tersebut memuat pesan edukatif sekaligus penegasan mengenai ancaman sanksi pidana bagi pelaku perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam kesempatan tersebut, personel Subdit III Jatanras memberikan pemahaman kepada warga bahwa segala bentuk perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan dampak negatif yang luas. Tidak hanya merugikan secara ekonomi, praktik judi juga dapat memicu konflik sosial, merusak keharmonisan keluarga, serta mempengaruhi kondisi mental dan psikologis pelakunya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pendekatan persuasif dan humanis kepolisian kepada masyarakat.
“Melalui pendekatan ini, kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan menjauhi segala bentuk perjudian, baik judi konvensional maupun judi online, karena dampaknya sangat merugikan, mulai dari persoalan finansial, hukum, hingga masalah sosial,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.
Ia menambahkan bahwa Polda Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus mengintensifkan kegiatan preventif, edukasi, serta penegakan hukum secara konsisten guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di seluruh wilayah Kepulauan Riau.
Melalui peran aktif seluruh elemen masyarakat, diharapkan praktik perjudian dapat ditekan secara signifikan sehingga tercipta lingkungan yang sehat dan produktif bagi kehidupan sosial masyarakat.




