BERITA POLRI INVESTIGASI|Denpasar – Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Importasi Ilegal Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari perdagangan pakaian bekas impor (thrifting) ilegal. Kasus yang berbasis di Kabupaten Tabanan, Bali ini mencatat nilai transaksi fantastis mencapai Rp1,3 triliun.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di GOR Ngurah Rai, Denpasar, Senin (15/12/2025).
Satgas dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy.
Kombes Pol. Ariasandy menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara Bareskrim Polri dan Polda Bali.
“Kasus ini merupakan pengungkapan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari perdagangan impor barang dilarang berupa pakaian bekas,” ujar Kombes Pol. Ariasandy.
Brigjen Pol. Ade Safri mengungkapkan, penyelidikan selama dua bulan terakhir berhasil memetakan jaringan internasional penyelundupan pakaian bekas yang melibatkan penjual luar negeri, transporter, penyedia jasa pembayaran, penampung barang, hingga jaringan distribusi melalui pasar modern, ritel, dan platform daring.
Penyidik menetapkan dua tersangka berinisial ZT dan SB, warga Kabupaten Tabanan, Bali. Keduanya diduga menjalankan praktik impor pakaian bekas ilegal sejak 2021 hingga 2025, dengan memesan barang dari warga negara asing asal Korea Selatan, dikirim melalui Malaysia, sebelum masuk ke Indonesia dan disimpan di gudang milik tersangka di Bali.
Barang ilegal tersebut kemudian dijual kepada pedagang di Bali dan sejumlah wilayah lain di Indonesia. Keuntungan hasil kejahatan digunakan untuk membeli berbagai aset, seperti tanah, bangunan, kendaraan, serta mengembangkan usaha transportasi bus dan toko pakaian, guna menyamarkan asal-usul dana.
“Total nilai transaksi keuangan dari aktivitas ilegal tersebut berdasarkan hasil analisis mencapai Rp1,3 triliun,” tegas Brigjen Pol. Ade Safri.
Modus operandi dilakukan melalui pembayaran menggunakan sejumlah rekening bank, termasuk atas nama pihak lain dan jasa remitansi. Pengiriman barang dilakukan melalui jalur laut dari Malaysia, kemudian didistribusikan melalui jalur darat di dalam negeri.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita barang bukti berupa ratusan bal pakaian bekas impor, tujuh unit bus, dua unit mobil, uang dalam rekening bank lebih dari Rp2,5 miliar, serta berbagai dokumen pengiriman dan pembukuan. Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp22 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Pengungkapan kasus ini turut melibatkan dukungan berbagai instansi, antara lain PPATK, Kementerian Perdagangan, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Brigjen Pol. Ade Safri mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan produk yang dibeli berasal dari jalur legal.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif mencegah penyelundupan barang ilegal demi menjaga perekonomian nasional dan keselamatan publik,” pungkasnya.




