Pembalakan Liar Rusak DAS, Kapolri Tetapkan Tersangka Pemicu Banjir

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengumumkan perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Tapanuli, Sumatera Utara, yang diduga menjadi salah satu pemicu terjadinya banjir.

Kapolri menyampaikan bahwa penyidik Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang tersangka.

“Kita sudah membentuk Satgas di Tapanuli. Perkaranya sudah kita naikkan ke tahap penyidikan dan tersangka juga sudah kita temukan,” ujar Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Jumat (12/12/2025).

Meski demikian, Kapolri belum mengungkap identitas tersangka. Ia menegaskan bahwa tim Satgas Bareskrim Polri masih bekerja di lapangan untuk mendalami seluruh temuan dan mengembangkan perkara.

“Tim masih turun langsung ke lapangan. Biarkan tim yang menjelaskan lebih lanjut karena Satgas sedang bekerja,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus dugaan pembalakan liar di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatera Utara.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni, menyatakan bahwa penanganan kasus di dua lokasi tersebut telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Untuk lokasi TKP Garoga dan Anggoli, perkaranya sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujar Brigjen Pol. Irhamni, Rabu (10/12/2025).

Selain Sumatera Utara, dugaan praktik pembalakan liar juga ditemukan di wilayah Aceh. Tim Dittipidter Bareskrim Polri mendapati aktivitas penebangan hutan dan pembukaan lahan mencurigakan di hulu Sungai Tamiang, kawasan yang seharusnya masuk wilayah lindung.

“Informasi awal menunjukkan adanya aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat di hulu Sungai Tamiang,” kata Brigjen Pol. Irhamni, Selasa (9/12/2025).

Hasil pemeriksaan lapangan mengungkap adanya pola kerja yang terorganisasi. Para pelaku diduga menunggu debit air sungai meningkat untuk mengalirkan kayu hasil tebangan melalui sungai. Pohon berukuran besar dipotong menjadi bagian lebih kecil agar mudah dihanyutkan.

“Mekanismenya seperti panglong. Kayu dipotong, ditumpuk di bantaran sungai, lalu dihanyutkan saat air naik, menyerupai rakit,” jelas Brigjen Pol. Irhamni.

Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik pembalakan liar yang merusak lingkungan dan berdampak langsung terhadap bencana alam, termasuk banjir yang merugikan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *