BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) berhasil memulangkan sembilan pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kamboja. Para korban tiba di Indonesia pada Jumat, 26 Desember 2025, setelah melalui proses penyelidikan dan koordinasi lintas negara.
Pemulangan tersebut merupakan hasil kerja Desk Ketenagakerjaan Dittipidter Bareskrim Polri yang bersinergi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kedutaan Besar RI di Phnom Penh, otoritas imigrasi Kamboja, serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban diduga direkrut secara nonprosedural dan dipekerjakan sebagai admin judi online atau pelaku penipuan daring. Selama bekerja di Kamboja, korban mengaku mengalami eksploitasi, kekerasan fisik, serta tekanan psikologis.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan bahwa keberhasilan pemulangan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya, khususnya pekerja migran Indonesia yang rentan menjadi sasaran kejahatan lintas negara.
“Polri berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh warga negara Indonesia. Kasus TPPO ini menjadi perhatian serius karena para korban direkrut dengan janji penghasilan tinggi, namun justru dieksploitasi dan mengalami kekerasan,” ujar Komjen Pol. Syahardiantono saat konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jumat (26/12).
Dari data yang dihimpun penyidik, para korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Lampung, dan Riau. Mereka dipekerjakan di sejumlah wilayah di Kamboja, seperti Poipet, Bavet, Chrey Thrum, dan Sihanoukville. Salah satu korban perempuan diketahui dalam kondisi hamil enam bulan saat berhasil diselamatkan.
Syahardiantono menambahkan, aspek keselamatan korban menjadi prioritas utama selama proses penanganan kasus di Kamboja. Polri memastikan para korban mendapatkan tempat tinggal yang layak, kebutuhan logistik, serta pendampingan kesehatan sebelum dipulangkan ke Indonesia.
“Seluruh korban berhasil dipulangkan dalam kondisi selamat. Selama proses evakuasi, tim kami memastikan kebutuhan dasar dan keamanan korban terpenuhi, termasuk layanan medis bagi korban yang memerlukan perhatian khusus,” jelasnya.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat, mulai dari perekrut, tim leader, hingga pengelola perusahaan penipuan daring di Kamboja. Modus operandi yang digunakan umumnya berupa tawaran pekerjaan sebagai operator komputer dengan gaji tinggi, sementara seluruh dokumen perjalanan diurus oleh perekrut untuk meyakinkan korban.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Kami akan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan memburu seluruh pihak yang terlibat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Penegakan hukum dilakukan secara tegas, proporsional, dan berkeadilan,” tegas Kabareskrim.
Polri juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar tanpa prosedur resmi. Sinergi lintas kementerian dan lembaga diharapkan mampu mencegah terulangnya kasus TPPO serta memberikan perlindungan optimal bagi pekerja migran Indonesia.




