Permintaan Tersangka Dikabulkan, Polda Gelar Perkara Khusus Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Polda Metro Jaya memastikan akan menggelar gelar perkara khusus terkait kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Gelar perkara khusus ini dilakukan berdasarkan permintaan salah satu tersangka dalam perkara tersebut. Melansir dari Tribratanews.polri.go.id, Sabtu (29/11/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan penyidik saat ini sedang berkoordinasi dengan Wasidik untuk menentukan waktu pelaksanaan gelar perkara khusus.

“Penyidik saat ini berkoordinasi dengan Wasidik mempersiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara khusus,” ujar Kombes Pol. Budi kepada wartawan, Jumat (28/11/25).

Ia menjelaskan, setelah gelar perkara khusus selesai dan hasilnya keluar, proses penyidikan akan berlanjut dengan pemeriksaan terhadap lima tersangka lainnya.

Kelima tersangka tersebut adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

“Setelah gelar perkara khusus akan ditindaklanjuti pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan oleh tiga tersangka. Setelah itu baru tahap kepada lima tersangka lainnya. Jadi ada tahapan-tahapan yang didalami penyidik. Kita beri ruang kepada penyidik untuk fokus pada gelar perkara khusus terlebih dahulu,” jelasnya.

Polda Metro Jaya menegaskan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme penyidikan dan asas profesionalisme.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *