BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulawesi Tenggara yang berpusat di Plaza Indonesia, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, meminta pemerintah menutup Bandara IMIP Morowali dan memproses hukum dugaan pelanggaran terkait perizinan bandara tersebut.
Ketua Umum YLKI Sultra, R. Mas MH Agus Rugiarto SH, atau akrab disapa Agus Flores, menegaskan bahwa persoalan Bandara IMIP tidak boleh dimanipulasi untuk mengesankan legalitas, sementara izin kelengkapannya dinilai belum terpenuhi.
“Saya khawatir persoalan Bandara IMIP dimanipulasi lagi. Yang diduga ilegal dibuat seolah-olah legal, padahal izin kelengkapannya belum lengkap,” tegas Agus di Jakarta, Sabtu (29/11/2025).
Agus menjelaskan bahwa prosedur pendirian bandara perintis memiliki aturan ketat, mulai dari uji kelayakan, analisis dampak lingkungan (amdal), hingga dokumen teknis pembangunan. Karena itu, apabila terdapat pelanggaran, ia menilai tidak hanya penghentian operasional yang diperlukan, tetapi juga proses hukum.
“Bandara IMIP bukan hanya harus ditutup, tetapi juga diproses hukum,” ujarnya.
Sebagai aktivis konsumen selama lebih dari 25 tahun, Agus memaparkan beberapa syarat pendirian bandara perintis, di antaranya:
• Studi kelayakan komprehensif (teknis, ekonomi, lingkungan).
• Dokumen teknis pembangunan secara lengkap.
• Penerbitan izin pembangunan sebelum pekerjaan dimulai.
Untuk operasional, maskapai yang mengurus rute perintis wajib memiliki izin usaha angkutan udara yang berlaku, termasuk mengikuti proses lelang rute perintis oleh pemerintah.
Ia juga menekankan pentingnya persyaratan administrasi, mulai dari surat permohonan pembangunan bandara kepada Menteri Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
“Jadi Menteri Perhubungan jangan sembarang ngomong. Kalau tidak tahu teknis, jangan ngomong,” tutup Agus.***
