BERITA POLRI INVESTIGASI|Tebing Tinggi – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Kali ini, Tim Khusus Ditresnarkoba berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu seberat 500 gram di wilayah Kota Tebing Tinggi, Rabu (4/2/2026) sore.
Pengungkapan tersebut berlangsung di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan. Dalam operasi ini, petugas mengamankan tiga pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, masing-masing berinisial FR (40), JH (51), dan RY (40).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu tas sandang hitam yang berisi lima bungkus plastik bening transparan berisi sabu, dengan berat total sekitar 500 gram. Selain barang bukti narkotika, turut diamankan tiga unit telepon genggam dan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih nomor polisi BK 1296 HE yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman sabu dari wilayah Tanjung Balai. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Khusus Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan secara intensif.
Dalam pengembangannya, petugas kemudian menerapkan teknik undercover buy dengan memesan sabu seberat 500 gram senilai Rp160 juta. Kesepakatan transaksi disetujui dan diarahkan berlangsung di wilayah Kota Tebing Tinggi.
Saat transaksi berlangsung dan salah satu pelaku memperlihatkan isi tas yang berisi sabu, petugas langsung melakukan penindakan. Ketiga tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka JH dan RY mengaku berencana menjual sabu tersebut seharga Rp160 juta dan menyetorkan Rp130 juta kepada seseorang bernama Fadli Ramadhan, dengan keuntungan Rp30 juta yang akan dibagi bersama satu orang lainnya berinisial UCOK, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Sementara tersangka FR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal, yang disebut sebagai utusan dari pelaku lain berinisial DS, juga dalam penyelidikan. FR mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp125 juta dan dijanjikan imbalan sebesar Rp5 juta.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Markas Komando Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
“Ini adalah hasil kerja keras tim yang merespons cepat informasi dari masyarakat. Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika,” ujarnya, Sabtu (7/2/2026).
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat serta mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.




