BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersiap menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar yang diduga berkaitan dengan munculnya gelondongan kayu saat bencana alam melanda wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara.
Penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa hingga kini penyidik telah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan aktivitas pembalakan liar yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan dalam rangka pembukaan lahan di kawasan hutan.
“Perkembangan terakhir terkait perkara bencana di Tapanuli Selatan, kami sedang mempersiapkan gelar perkara untuk penetapan tersangka yang direncanakan minggu depan,” ujar Brigjen Pol. Mohammad Irhamni kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Selain perkara di Tapanuli Selatan, Bareskrim Polri juga terus melakukan penyelidikan terhadap temuan gelondongan kayu yang muncul bersamaan dengan bencana alam di wilayah Aceh Tamiang. Untuk memperdalam penyelidikan, penyidik menambah kekuatan personel di lapangan.
“Masih dalam tahap penyelidikan. Kami perkuat tim dengan menurunkan sekitar 40 personel tambahan di Aceh Tamiang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyampaikan bahwa perkara temuan gelondongan kayu di sejumlah daerah aliran sungai (DAS), mulai dari DAS Garoga di Tapanuli Selatan hingga Sungai Anggoli di Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana perusakan lingkungan hidup.
“Alat bukti diperoleh baik dari hasil temuan di lapangan maupun penelusuran hingga ke hulu sebagai sumber asal kayu-kayu tersebut,” terangnya.
Dalam proses penyidikan, penyidik mengidentifikasi bahwa sebagian besar gelondongan kayu yang ditemukan diduga berasal dari aktivitas PT TBS. Terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, Bareskrim Polri akan menerapkan Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan yang berdampak luas terhadap keselamatan masyarakat.(FRN)




