Tak Perlu ke Kantor Polisi, Polri Luncurkan Layanan LP Online Berbasis Aplikasi

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi meluncurkan layanan pembuatan Laporan Polisi (LP) dan Laporan Kehilangan secara daring melalui Super App Polri, sebagai bagian dari penguatan transformasi digital dalam pelayanan publik.

Peluncuran dilakukan oleh Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Dedi Prasetyo, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Komite TIK Polri Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Hotel Mercure Ancol, Selasa (14/4/2026).

Dalam sambutannya, Wakapolri menegaskan bahwa penguatan fitur pada Super App Polri merupakan langkah strategis untuk menghadirkan layanan kepolisian yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Melalui aplikasi yang tersedia di platform iOS dan Android tersebut, masyarakat kini dapat membuat laporan polisi dan laporan kehilangan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor polisi pada tahap awal. Layanan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi serta kemudahan akses pelayanan kapan saja dan di mana saja.

Selain itu, Polri juga menghadirkan Engine Konsultasi Laporan Polisi, sebuah sistem yang memungkinkan masyarakat berkonsultasi secara daring dengan petugas melalui fitur video conference dan live chat. Inovasi ini memberikan kemudahan dalam memperoleh arahan serta penanganan awal secara cepat dan tepat.

Seluruh proses dalam sistem ini dirancang transparan dan terdokumentasi secara digital. Tersedia fitur monitoring, histori komunikasi, serta evaluasi kinerja guna menjamin pelayanan yang profesional dan terukur.

Lebih lanjut, Wakapolri menekankan bahwa digitalisasi pelayanan tidak hanya berfokus pada pemanfaatan teknologi, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi budaya kerja Polri yang lebih modern dan terintegrasi. Pelayanan publik dituntut berjalan efektif, efisien, dan berbasis teknologi informasi.

Di sisi lain, peran fungsi Samapta juga diperkuat guna memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat di lapangan.

Untuk tahap awal, layanan ini telah diterapkan di wilayah Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, dan Polda Banten. Ke depan, implementasi akan diperluas secara bertahap ke seluruh Indonesia.

Polri juga menetapkan tiga fokus utama dalam arah kebijakan ke depan, yakni digitalisasi layanan kepolisian, optimalisasi penegakan hukum melalui pendekatan restorative justice, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Peluncuran ini menjadi langkah konkret Polri dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus membangun kepercayaan publik di era digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *