BERITA POLRI INVESTIGASI|JAKARTA – Setelah sebelumnya membantah kabar pengunduran dirinya yang beredar di ruang publik, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu (11/7/2026). Kepastian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, melalui keterangan tertulis.
Anang menjelaskan, keputusan Febrie untuk mengakhiri masa jabatannya merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas institusi penegak hukum. Langkah tersebut diambil di tengah adanya proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang.
Dengan diterimanya surat pengunduran diri tersebut, berbagai spekulasi yang berkembang dalam beberapa hari terakhir akhirnya terjawab. Sebelumnya, isu mengenai mundurnya Febrie Adriansyah sempat mencuat dan bahkan dibantah. Namun, kurang dari 24 jam kemudian, Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa pengunduran dirinya telah resmi diterima oleh Jaksa Agung.
Kejaksaan Agung juga memastikan pergantian kepemimpinan di lingkungan Jampidsus tidak akan memengaruhi kinerja institusi. Seluruh proses penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.
Pengunduran diri Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah tingginya sorotan terhadap sejumlah penanganan perkara strategis yang selama ini berada di bawah kewenangan Jampidsus Kejaksaan Agung.
