Satgas Polda Metro Jaya Temukan Pelanggaran HET Pangan, Cabai hingga Minyakita Jadi Sorotan

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Polda Metro Jaya menemukan sejumlah komoditas pangan masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam pemantauan pasar selama Maret 2026.

Temuan tersebut mengemuka dalam rapat analisa dan evaluasi yang digelar secara daring pada Senin (16/3/2026). Dalam kegiatan itu, aparat menyoroti sejumlah komoditas strategis yang belum memenuhi ketentuan harga pemerintah.

Kasubdit 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Dr. Muh Ardila Amry, menyebut cabai rawit merah menjadi komoditas paling dominan melampaui HET di hampir seluruh wilayah pemantauan.

“Cabai rawit merah hampir di semua titik pengecekan masih dijual di atas HET. Ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada daya beli masyarakat,” ujar Ardila.

Selain cabai, pelanggaran harga juga ditemukan pada minyak goreng merek Minyakita serta gula konsumsi di sejumlah daerah. Untuk gula, tercatat sedikitnya empat wilayah masih menjual di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Satgas juga memberi perhatian khusus pada komoditas daging sapi yang saat ini berada dalam pengawasan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Dalam evaluasi, daging sapi diklasifikasikan ke dalam tiga kategori penjualan, yakni paha depan, paha belakang, dan daging beku.

Di sisi lain, pelanggaran juga ditemukan pada praktik distribusi ayam ras. Satgas mendapati adanya rumah potong hewan (RPH) yang masih menjual ayam dalam kondisi hidup, meski hal tersebut tidak diperbolehkan.

“RPH dilarang menjual ayam hidup. Kami telah memberikan teguran kepada pihak yang melanggar,” tegas Ardila.

Sebagai langkah penertiban, Satgas melakukan intervensi langsung ke pasar dengan memasang stiker panduan Harga Acuan Penjualan (HAP) atau HET di kios-kios pedagang. Bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar, petugas memberikan surat pernyataan disertai stiker peringatan.

Lebih lanjut, Ardila menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberlakukan bagi pedagang yang tetap membandel, khususnya yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Jika masih melanggar, kami akan merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada dinas terkait melalui DPMPTSP,” ujarnya.

Satgas Polda Metro Jaya memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga stabilitas harga pangan serta melindungi konsumen dari praktik perdagangan yang merugikan.

“Kegiatan ini akan terus berjalan hingga ada instruksi lebih lanjut dari Satgas pusat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *