BERITA POLRI INVESTIGASI|Intan Jaya – Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan seorang pria berinisial PP (25) alias P yang diduga memiliki keterkaitan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap III Dulla yang beroperasi di wilayah Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Selain mengamankan PP, petugas juga menyita sebuah telepon genggam yang kini dijadikan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., membenarkan adanya pengamanan tersebut. Ia menjelaskan, PP diamankan pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIT di Kampung Bajemba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya.
“Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Pos Satgas Damai Cartenz untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Yusuf saat dikonfirmasi, Kamis (25/6).
Menurutnya, pengamanan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/A/01/I/2024/SPKT/RES. INTAN JAYA terkait penembakan Pos Tower Satgas Tindak Intan Jaya pada 19 Januari 2024 yang mengakibatkan gugurnya Briptu Anumerta Alvando Steve Karamoi.
Yusuf mengatakan penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan PP dalam sejumlah peristiwa gangguan keamanan di Kabupaten Intan Jaya, termasuk insiden penembakan tersebut maupun beberapa kejadian lain yang terjadi pada tahun 2026.
“Seluruh informasi tersebut masih dalam tahap penyidikan dan pendalaman guna melengkapi alat bukti serta memastikan fakta hukum secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Atas dugaan keterlibatannya, PP dipersangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1), Pasal 466 ayat (3), dan/atau Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana.
Meski demikian, Yusuf menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut masih dalam proses pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum terhadap pelaku aksi kekerasan bersenjata di Papua.
“Setiap informasi yang diperoleh di lapangan akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan yang profesional dan sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa maupun mengganggu stabilitas keamanan masyarakat,” katanya.
Senada dengan itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menyampaikan bahwa proses penyelidikan terhadap PP masih terus berjalan.
“Penyelidikan masih berlangsung dan petugas terus melakukan pengembangan terhadap setiap informasi yang diperoleh. Seluruh proses dilakukan secara profesional guna memastikan terpenuhinya alat bukti serta mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan pihak-pihak lain,” ujarnya.
Hingga kini, Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 masih mengumpulkan keterangan, alat bukti, dan fakta-fakta lainnya guna mendukung proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Satgas juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan informasi yang dapat membantu pengungkapan tindak pidana di wilayah Papua Tengah.
