RUU Masyarakat Adat Kian Dekat? Baleg DPR RI Tegaskan Proses Terus Berjalan, AMAN Dorong Percepatan Pengesahan

 

BERITA POLRI INVESTIGASI I JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kembali menjadi perhatian dalam diskusi terbuka yang digelar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melalui Zoom Meeting, Selasa (14/7/2026). Forum ini menjadi ruang dialog antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan perwakilan masyarakat adat untuk memperkuat komitmen terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

Diskusi bertajuk “Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Adat” tersebut dihadiri sekitar 30 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, AMAN, Partai Hijau Indonesia (PHI), HMI UIN Ciputat, tokoh adat, LSM, hingga insan media.

Tenaga Ahli Baleg DPR RI, Sabari Barus, menjelaskan bahwa RUU Masyarakat Adat masih dalam tahap penyempurnaan sebelum diajukan sebagai RUU inisiatif DPR. Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif, sederhana, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat maupun dunia usaha.

“RUU Masyarakat Adat merupakan amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 sehingga proses pembahasannya harus menghasilkan aturan yang kuat dan implementatif,” jelas Sabari.

Sementara itu, perwakilan AMAN, Sinung Karto, berharap pembahasan RUU dapat segera diselesaikan agar masyarakat adat memiliki payung hukum yang memberikan kepastian atas pengakuan dan perlindungan hak-haknya. Hal senada juga disampaikan Dewan Adat Papua dan Partai Hijau Indonesia yang menilai regulasi tersebut penting untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan di wilayah adat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Di sisi lain, Baleg DPR RI menegaskan bahwa proses legislasi terus berjalan melalui penyempurnaan naskah akademik, pengumpulan aspirasi masyarakat lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), serta kunjungan kerja ke sejumlah daerah guna memastikan substansi RUU mampu mengakomodasi berbagai kepentingan.

Diskusi berlangsung konstruktif dengan menghadirkan beragam perspektif. Seluruh peserta sepakat bahwa komunikasi dan kolaborasi antara pemerintah, DPR, organisasi masyarakat sipil, serta perwakilan masyarakat adat perlu terus diperkuat agar pembahasan RUU Masyarakat Adat dapat berjalan optimal dan menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Reporter Sastra. S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *