BERITA POLRI INVESTIGASI /Surabaya – Kuasa Hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, S.H., M.H., menyatakan bahwa surat dari Direktorat Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia mempertegas bahwa pendapat hukum (legal opinion) tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pernyataan tersebut disampaikan Robert setelah menerima surat bernomor B-506/G/Gp.1/05/2026 tanggal 29 Mei 2026 yang diterbitkan Direktorat Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI. Menurutnya, surat tersebut merupakan jawaban atas permohonan penegasan yang diajukannya melalui surat nomor 05/LF.JLI/IV/2026 tanggal 7 April 2026.
Robert menjelaskan, perkara yang dimaksud telah melalui proses hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, yakni:
– Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 649/Pdt.G/2012/PN Sby;
– Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 177/PDT/2014/PT SBY;
– Putusan Mahkamah Agung Nomor 320 K/Pdt/2016; dan
– Putusan Peninjauan Kembali Nomor 763 PK/PDT/2021.
Menurut Robert, berdasarkan amar putusan tersebut terdapat kewajiban pembayaran yang nilainya mencapai Rp104.241.354.128.
Dalam surat yang diterimanya, Robert menilai Kejaksaan Agung memberikan penegasan bahwa pendapat hukum atau legal opinion tidak memiliki sifat mengikat dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Surat tersebut, menurut kami, memperjelas bahwa putusan pengadilan yang telah inkracht harus dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Robert dalam keterangannya kepada media, Selasa (9/6/2026).
Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang telah berjalan dan melaksanakan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Robert juga menyampaikan bahwa salinan surat tersebut telah ditembuskan kepada pihak terkait di lingkungan Kejaksaan untuk menjadi perhatian sesuai kewenangan masing-masing.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. (Ppri/Red)




