Ratusan Korban Teror Pinjol Ilegal, Bareskrim Bekuk 7 Tersangka dan Sita Rp14,28 Miliar 

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial HFS yang mengalami ancaman, pemerasan, serta penyebaran data pribadi meskipun seluruh pinjamannya telah dilunasi.

Dari hasil penyidikan, teridentifikasi 400 korban yang mendapatkan teror melalui SMS, WhatsApp, hingga media sosial. Sebagian korban juga menerima kiriman foto manipulasi berkonten pornografi yang ditempelkan pada wajah mereka sebagai bentuk intimidasi. Pada kasus HFS saja, kerugian mencapai Rp1,4 miliar akibat pembayaran berulang yang dilakukan korban karena tekanan dan ancaman.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, mengecam keras praktik kejahatan tersebut.

“Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” tegasnya dalam konferensi pers, Kamis siang (20/11).

Barang bukti berupa uang senilai Rp14,28 miliar ditampilkan dalam bentuk tumpukan sejumlah buku rekening dan catatan transaksi perbankan. Dana tersebut merupakan hasil penyitaan dan pemblokiran rekening yang digunakan jaringan pinjol ilegal untuk menampung pembayaran dari para korban.

Dalam operasi ini, penyidik menangkap 7 tersangka WNI yang terbagi dalam dua klaster:

A. Klaster Penagihan (Desk Collection)

• N.E.L. alias J.O.

• S.B.

• R.P.

• S.T.K.

Barang bukti: 11 handphone, 46 SIM card, laptop, serta akun mobile banking.

B. Klaster Pembiayaan (Payment Gateway) – PT Odeo Teknologi Indonesia

• I.J.

• A.B.

• A.D.S.

Barang bukti: 32 handphone, 12 SIM card, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, dan perangkat CCTV.

Penyidik juga telah memblokir dan menyita dana sebesar Rp14,28 miliar yang terkait dengan aktivitas pinjol ilegal tersebut. Sementara itu, dua tersangka WNA yang berperan sebagai pengembang aplikasi—LZ dan Sila—masih dalam pengejaran melalui kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol.

Polri mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.

“Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan,” ujar KBP Andri.

Penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mendalami aliran dana, peran para tersangka, serta menelusuri jaringan pelaku yang berada di luar negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *