BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus melakukan pembaruan strategi dalam pengamanan aksi penyampaian pendapat di muka umum dengan menekankan pendekatan yang lebih dialogis, humanis, dan berorientasi pada deeskalasi. Hal tersebut disampaikan Asisten Utama Operasi (Astamaops) Polri, Komjen Pol. Fadil Imran, dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025, yang digelar di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Komjen Pol. Fadil Imran menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dijamin oleh negara, termasuk oleh Polri sebagai aparat penegak hukum. Menurutnya, peran kepolisian bukan untuk membatasi hak tersebut, melainkan memastikan keamanan dan ketertiban publik tetap terjaga.
“Pengamanan aksi ke depan harus berbasis dialog, deeskalasi, dan proporsionalitas. Polri hadir untuk melindungi, bukan mendominasi,” ujar Komjen Pol. Fadil Imran.
Ia mengakui bahwa berbagai kritik publik, khususnya terkait penggunaan kekuatan yang dinilai berlebihan serta lemahnya fungsi negosiasi di lapangan, menjadi bahan evaluasi serius bagi institusi Polri. Menyikapi hal tersebut, Polri telah menyusun kebijakan baru yang menitikberatkan pada tiga pilar utama pengamanan demonstrasi, yakni pendekatan dialogis yang berlandaskan hukum, penerapan kekuatan secara proporsional, serta penguatan integritas dan legitimasi aparat.
“Keamanan yang berkelanjutan tidak dibangun dengan kekuatan semata, tetapi melalui kepercayaan antara aparat dan masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Komjen Pol. Fadil menjelaskan bahwa dalam pengamanan aksi unjuk rasa, Polri kini mengacu pada tiga paradigma. Paradigma pertama adalah crowd control yang bersifat represif dan sudah mulai ditinggalkan. Paradigma kedua adalah crowd management, di mana polisi berperan sebagai fasilitator keamanan. Adapun paradigma ketiga, mutual respect, menempatkan polisi dan masyarakat sebagai mitra yang saling menghormati dan berorientasi pada penyelesaian masalah.
Sebagai bentuk implementasi nyata, Polri telah melakukan revisi terhadap doktrin pengamanan, memperbarui standar operasional prosedur (SOP) pengamanan aksi, mengoptimalkan peran negosiator sebagai first responder, serta memperkuat fungsi kehumasan dan pengawasan internal.
“Transformasi ini bukan sekadar perubahan tampilan, tetapi pembenahan mendasar agar Polri benar-benar bekerja dengan mandat moral, menjunjung keselamatan dan martabat setiap warga,” pungkas Komjen Pol. Fadil Imran.(NR/FRN)




