Rakorda Satgas SABER 2026, Ditreskrimsus PMJ Fokus Berantas Pelanggaran Harga dan Mutu Pangan

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas SABER) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026, Kamis (5/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Satgas Tipidkor Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tersebut menjadi forum penguatan sinergi lintas instansi dalam memastikan pangan yang beredar memenuhi standar keamanan dan mutu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menegaskan, pengawasan difokuskan pada komoditas strategis guna mencegah peredaran pangan yang mengandung residu berlebih, pestisida, formalin, maupun aflatoksin.

“Indikator pelanggaran di antaranya kontaminasi yang melebihi ambang batas aman, peredaran pangan kedaluwarsa, serta penggunaan bahan berbahaya yang dilarang,” ujar Edy dalam arahannya.

Pengawasan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar. Adapun komoditas yang menjadi sasaran pengecekan meliputi kedelai, telur ayam, daging sapi, daging kerbau, daging ayam, beras, bawang putih, bawang merah, cabai, hingga jagung.

Edy menjelaskan, mekanisme penanganan pelanggaran dilakukan secara berjenjang, mulai dari langkah preemtif hingga represif sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).

“Tahap preemtif dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, pemantauan, dan imbauan. Preventif melalui monitoring, peringatan dini serta teguran. Sedangkan represif ditempuh apabila ditemukan unsur pidana yang disengaja dan berdampak luas,” katanya.

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan label dan mutu, sanksi dapat berupa peringatan tertulis, pengamanan produk, penghentian sementara produksi dan/atau peredaran, rekomendasi pencabutan izin usaha, hingga penarikan produk dari pasar.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Badan Pangan Nasional (Bapanas/NFA) Dr Ir Budi Waryanto menyampaikan kebijakan strategis terkait pengamanan ketersediaan beras dan minyak goreng.

“Program Beras SPHP 2026 telah mengusulkan alokasi anggaran Maret hingga Desember sebesar 800 ribu ton, dengan penguatan teknis distribusi melalui kemasan 2 kilogram,” ujarnya.

Budi menambahkan, evaluasi distribusi minyak goreng juga akan dilakukan secara berkala. Produsen yang terbukti melanggar ketentuan distribusi akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Menteri Perdagangan.

Rakorda ini dihadiri unsur dinas terkait dari DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, Bulog wilayah, jajaran Kasat Reskrim, hingga perwakilan Bandara Soekarno-Hatta. Kehadiran lintas sektor tersebut menjadi bentuk kolaborasi pengawasan terpadu guna menjamin stabilitas harga serta perlindungan konsumen di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *