Polri Tingkatkan Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara PLTU ke Tahap Penyidikan

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/7). Konferensi pers dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono bersama Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, serta Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana.

Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup melalui serangkaian penyelidikan, pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, dan analisis terhadap alat bukti.

“Penyidikan dimulai berdasarkan Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026,” ujar Totok.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan, di antaranya PT UBP dan PT BRA. Adapun besaran kerugian negara masih menunggu hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara itu, Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan penyidik menemukan indikasi sejumlah modus operandi, seperti dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga pembayaran kontrak yang diduga tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.

Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut juga berpotensi mengganggu pasokan batu bara ke sejumlah PLTU yang berdampak pada pemadaman listrik di beberapa wilayah, termasuk Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara diindikasikan mencapai sekitar Rp5 triliun. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan akan dipastikan melalui audit investigatif BPK RI.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Penerapan pasal akan terus dikembangkan sesuai perkembangan penyidikan.

Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan kepada 16 pihak. Sebelumnya, sebanyak 34 undangan klarifikasi telah dilayangkan, namun belum seluruh pihak memenuhi panggilan penyidik.

Pada tahap penyidikan, penyidik akan memeriksa saksi dan ahli, melakukan penyitaan dokumen maupun data elektronik, menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan, termasuk melalui kolaborasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk memperkuat aspek teknis yang berkaitan dengan sektor pertambangan.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir memastikan Polri akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai tahapan proses hukum yang berjalan.

Polri menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan mengedepankan alat bukti. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan BPK RI, PPATK, serta instansi terkait guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dan mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui upaya asset recovery.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *