Polri Tangkap 51.763 Tersangka Narkoba, Sita 197 Ton Barang Bukti

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat keberhasilan besar dalam pemberantasan narkotika. Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, sebanyak 51.763 tersangka tindak pidana narkoba berhasil diamankan.

Data ini merupakan hasil kerja keras Bareskrim Polri bersama seluruh jajaran Polda di Indonesia, serta sinergi erat dengan lembaga seperti BNN, Bea Cukai, Kemenkumham, dan TNI.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, dari total tersangka, 48.692 di antaranya pria WNI, 2.764 wanita, 150 anak di bawah umur, dan 157 warga negara asing. Sebanyak 1.072 penyalahguna narkoba mendapatkan rehabilitasi melalui pendekatan restorative justice.

Barang bukti yang disita juga sangat signifikan, mencapai 197,71 ton yang terdiri dari:

184,64 ton ganja

6,95 ton sabu

1,87 ton tembakau gorila

1.458.078 butir ekstasi, serta sejumlah kokain, heroin, dan ketamin

Selain itu, Polri juga berhasil mengungkap 22 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait kejahatan narkotika, dengan 29 tersangka dan penyitaan aset senilai Rp221,38 miliar berupa uang tunai, kendaraan mewah, alat berat, perhiasan, hingga properti.

“Tujuan penindakan TPPU ini untuk memiskinkan bandar narkoba agar tidak lagi memiliki kekuatan finansial menghidupkan jaringan,” tegas Brigjen Eko.

Beberapa pengungkapan besar yang menonjol tahun ini antara lain:

Ladang ganja seluas 25 hektare di Aceh dengan hasil 180 ton ganja basah

471 kilogram sabu di Bekasi oleh Polda Metro Jaya

Jaringan lintas provinsi di Aceh, Lampung, Sumut, dan Jakarta

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahar Diantono menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor, bukan kerja tunggal.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami bekerja bersama BNN, Bea Cukai, Kemenkumham, dan TNI,” ujar Komjen Syahar.

Ia juga menekankan, Polri bersikap zero tolerance terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, termasuk oknum aparat.

“Perintah Kapolri tegas: tidak ada kompromi bagi pelaku narkoba, dari hulu ke hilir kami tindak,” ujarnya.

Langkah ini sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam Ashta Cita poin ketujuh tentang pemberantasan narkoba.

Polri juga membuka Hotline Direktorat Narkoba di 0823-1234-9494 (24 jam) serta Hotline Propam Polri di 0813-1917-8714 untuk menampung laporan pelanggaran internal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *