Polri Siapkan Laboratorium Sosial untuk Perkuat Pemolisian Reflektif dan Berbasis Riset

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah mengembangkan konsep Laboratorium Sosial Kepolisian sebagai bagian dari transformasi menuju pemolisian yang lebih profesional, humanis, dan berbasis riset akademik. Langkah ini merupakan upaya memperkuat pendekatan preventif dan preemtif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Gagasan tersebut berpijak pada kritik terhadap pola pemolisian yang cenderung reaktif. Dalam konsep Problem-Oriented Policing (1979), Herman Goldstein menekankan pentingnya kepolisian berorientasi pada pemecahan masalah secara mendalam, bukan sekadar merespons insiden. Pendekatan reflektif dinilai lebih relevan dalam menjawab dinamika sosial yang terus berkembang.

Menurut Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si., Dosen Utama STIK Lemdiklat Polri, tugas kepolisian di era modern tidak lagi terbatas pada penegakan hukum konvensional. Polisi dituntut mampu memahami akar persoalan sosial, mengantisipasi potensi konflik, serta membangun kedekatan dengan masyarakat.

“Keamanan harus dibangun secara reflektif dan prediktif. Polisi perlu memahami dinamika komunitasnya, bukan sekadar hadir ketika terjadi pelanggaran,” ujarnya.

Laboratorium sosial dimaknai sebagai ruang fisik maupun konseptual untuk mengamati, meneliti, dan menguji solusi atas berbagai persoalan sosial di masyarakat. Konsep ini mempertemukan kepolisian dengan akademisi, peneliti, dan pemangku kepentingan lain guna menghasilkan rekomendasi berbasis data empiris.

Sebagai disiplin ilmu yang bersifat interdisipliner, ilmu kepolisian mengintegrasikan kriminologi, hukum, sosiologi, antropologi, psikologi, hingga forensik. Karena berada dalam ruang sosial yang kompleks, pelaksanaan tugas kepolisian dinilai memerlukan dukungan riset dan kajian akademik secara berkelanjutan.

Melalui laboratorium sosial, Polri diharapkan mampu memetakan wilayah rawan konflik, mendeteksi potensi gangguan keamanan sejak dini, serta merumuskan strategi yang lebih tepat sasaran sesuai karakteristik lokal. Pendekatan ini juga memperkuat model community policing yang menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis.

Selain itu, laboratorium sosial berfungsi sebagai living laboratory, yakni ruang pembelajaran bagi calon anggota Polri untuk memahami realitas sosial secara langsung. Dengan demikian, proses pendidikan kepolisian dapat melahirkan personel yang lebih empatik, profesional, dan adaptif terhadap perubahan sosial.

Dalam mendukung program ini, Polri telah menandatangani 74 nota kesepahaman (MoU) dengan berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di seluruh Indonesia. Kerja sama tersebut mencakup pengembangan riset, kajian ilmiah, serta pembentukan pusat studi kepolisian.

Keberadaan Laboratorium Sosial Kepolisian diharapkan menjadi salah satu pilar implementasi democratic policing, di mana pelaksanaan tugas kepolisian mengakomodasi kepentingan para pemangku kepentingan serta menjunjung nilai-nilai partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Dengan pendekatan berbasis riset dan refleksi sosial, Polri menargetkan terwujudnya model pemolisian yang tidak hanya responsif terhadap gangguan keamanan, tetapi juga mampu mengelola dan mencegah masalah sosial secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *