Polri Ringkus DPO Interpol Kasus Penipuan Online Lintas Negara di Soekarno-Hatta

BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Tim gabungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial LCS yang masuk dalam daftar buronan internasional melalui Red Notice Interpol. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5/2026).

LCS merupakan tersangka dalam kasus penipuan online lintas negara dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Ia diduga terlibat dalam jaringan kejahatan siber internasional yang beroperasi dari Kamboja.

Direktorat Tindak Pidana Siber mencatat sedikitnya 23 laporan polisi dari berbagai wilayah di Indonesia terkait kasus tersebut. Seluruh laporan kini ditangani secara terpusat oleh Bareskrim Polri guna mempermudah proses penyidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, LCS diduga berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan online menggunakan platform bernama “abbishopee”.

Sebelumnya, penyidik telah menangkap tiga tersangka lain yang tergabung dalam jaringan yang sama. Ketiganya telah menjalani proses hukum dan memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas negara dalam penegakan hukum terhadap kejahatan siber.

“Penangkapan tersangka LCS merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Polri, lanjutnya, akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian korban.

Saat ini, tersangka LCS telah diamankan di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *