BERITA POLRI INVESTIGASI|Tangerang – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengedepankan langkah preventif dalam menekan maraknya kejahatan digital, khususnya praktik judi online yang semakin menyasar kalangan generasi muda. Melalui program Polri Goes to Campus, Polri menggandeng Universitas Pelita Harapan (UPH) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengedukasi mahasiswa mengenai pentingnya literasi digital dan kesadaran hukum.
Kegiatan bertema “Kampus Sehat, Mahasiswa Hebat: Cegah Judi Online Bersama Polri, Komdigi dan Akademisi” tersebut berlangsung di Kampus UPH, Tangerang, Kamis (16/7), dengan menghadirkan narasumber dari Komdigi, Bareskrim Polri, serta akademisi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa generasi muda merupakan kelompok yang paling aktif memanfaatkan teknologi digital, namun juga paling rentan menjadi sasaran berbagai bentuk kejahatan siber, termasuk judi online dan pinjaman online ilegal.
Menurutnya, Polri tidak hanya fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku dan jaringan perjudian online, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat, khususnya mahasiswa.
“Mahasiswa perlu memiliki literasi digital dan literasi keuangan yang baik agar tidak mudah terjebak menjadi korban maupun pelaku kejahatan digital. Karena itu, Polri terus membangun kolaborasi dengan perguruan tinggi dan pemerintah untuk memperkuat langkah pencegahan,” ujar Trunoyudo.
Ia menjelaskan, program Polri Goes to Campus menjadi ruang dialog yang mempertemukan aparat penegak hukum, pemerintah, akademisi, dan mahasiswa guna meningkatkan pemahaman mengenai bahaya judi online, modus pinjaman online ilegal, keamanan digital, hingga pentingnya membangun budaya digital yang sehat.
Polri berharap mahasiswa dapat menjadi agen perubahan yang mampu menyebarkan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ancaman kejahatan digital, sehingga mendukung terwujudnya visi Indonesia Emas 2045 dengan sumber daya manusia yang unggul dan berintegritas.
Rektor Universitas Pelita Harapan, Dr. (Hon.C.) Jonathan Limbong Parapak, menyambut baik kolaborasi yang telah terjalin antara UPH dan Divisi Humas Polri sejak 2024. Menurutnya, sinergi tersebut merupakan bagian dari upaya membangun karakter mahasiswa yang berintegritas serta memiliki ketahanan menghadapi tantangan era digital.
Ia menegaskan, UPH menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di lingkungan kampus, termasuk perjudian online, penyalahgunaan narkoba, maupun tindakan lain yang berpotensi merusak masa depan mahasiswa.
“Pencegahan judi online membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari perguruan tinggi, aparat penegak hukum, pemerintah, keluarga, hingga masyarakat. Dengan kerja sama tersebut, mahasiswa diharapkan tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter yang kuat dan mampu menjadi pelopor perubahan di lingkungan sekitarnya,” ujarnya.
Dalam sesi pemaparan materi, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Irjen Pol. Dr. Alexander Sabar, menjelaskan berbagai strategi pemerintah dalam memberantas judi online melalui patroli siber, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), serta pemblokiran konten dan rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian.
Sementara itu, AKBP Reza Fahlevi dari Bareskrim Polri mengulas keterkaitan antara praktik judi online dengan pinjaman online ilegal yang kerap menjerat korban dalam siklus utang berkepanjangan. Adapun psikolog dari Fakultas Psikologi UPH, Dr. Yusak Novanto, memaparkan dampak psikologis judi online terhadap kesehatan mental, kondisi emosional, dan prestasi akademik mahasiswa.
Melalui kegiatan ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan kementerian, perguruan tinggi, dan berbagai pemangku kepentingan dalam meningkatkan literasi digital, memperkuat kesadaran hukum, serta membangun ketahanan generasi muda terhadap berbagai bentuk kejahatan digital, khususnya judi online dan pinjaman online ilegal.
