BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo menegaskan komitmen Polri dalam mengawal perlindungan hak-hak pekerja dan memperkuat hubungan industrial yang harmonis saat menghadiri pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Tahun 2026 di The Acacia Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
Rakernas yang mengusung tema “Pemerintah Bersih, Buruh Sejahtera” tersebut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, Wakil Ketua DPR RI Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Umum KSPI sekaligus Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal, serta perwakilan serikat pekerja dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalam sambutannya, Wakapolri menegaskan bahwa pekerja merupakan pilar penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Menurutnya, setiap capaian pembangunan tidak terlepas dari kontribusi para buruh di berbagai sektor industri.
“Buruh merupakan fondasi sekaligus roda penggerak utama perekonomian nasional. Kontribusi para pekerja menjadi bagian penting dalam setiap keberhasilan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Komjen Dedi.
Ia menegaskan, Polri memandang hubungan dengan kalangan buruh tidak hanya sebatas menjaga keamanan dalam setiap kegiatan penyampaian aspirasi, tetapi juga membangun kemitraan strategis guna mendorong terciptanya hubungan industrial yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Melalui Desk Ketenagakerjaan, lanjutnya, Polri terus berupaya memberikan perlindungan hukum sekaligus memfasilitasi penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan dengan pendekatan yang humanis dan berkeadilan.
Berdasarkan data Desk Ketenagakerjaan Polri, sepanjang 2025 sebanyak 35 perkara tindak pidana ketenagakerjaan berhasil diselesaikan, dengan 34 perkara ditempuh melalui mekanisme restorative justice. Sementara hingga pertengahan 2026, sembilan perkara telah diselesaikan dan seluruhnya menggunakan pendekatan restorative justice.
Selain penegakan hukum, Polri juga memfasilitasi 4.216 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) agar kembali memperoleh kesempatan bekerja.
Menurut Wakapolri, langkah tersebut merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial.
Ia juga mengajak seluruh elemen buruh untuk terus meningkatkan kompetensi, keterampilan, produktivitas, serta kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan industri modern agar tenaga kerja Indonesia mampu bersaing di tingkat global.
Wakapolri berharap Rakernas KSPI 2026 menghasilkan rekomendasi strategis yang mampu memperkuat kesejahteraan pekerja sekaligus meningkatkan kolaborasi antara serikat buruh, pemerintah, dunia usaha, dan Polri.
“Ketika hak-hak pekerja terlindungi, hubungan industrial berjalan harmonis, dan kesejahteraan buruh meningkat, maka stabilitas nasional serta pertumbuhan ekonomi akan semakin kuat. Sinergi antara Polri dan buruh harus terus diperkuat,” tutup Wakapolri.
