BERITA POLRI INVESTIGASI|BANDUNG — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor (STNK) palsu yang telah beroperasi sejak tahun 2010.
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut digelar di Mapolresta Bandung, Senin (6/10/2025).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, didampingi Kasat Reskrim Kompol Luthfi Olot Gigantara, S.H., S.I.K., M.A., serta jajaran Satreskrim Polresta Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa polisi berhasil mengamankan empat tersangka masing-masing berinisial MZ (49), FR (22), GN (29), dan FZ (21). Para pelaku diketahui memproduksi dan memperjualbelikan STNK palsu yang digunakan untuk kendaraan hasil kejahatan.
“Dari pengakuan tersangka utama MZ, kegiatan ini sudah dilakukan sejak tahun 2010 dengan keuntungan mencapai sekitar Rp30 juta selama Desember 2024 hingga September 2025,” ungkap Kabid Humas.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini terungkap setelah Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandung mengamankan dua pelaku, GN dan FR, pada 25 September 2025 di wilayah Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Dari keduanya, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan STNK palsu atas nama korban Iwan Hermawan.
Hasil pemeriksaan mengarah kepada tersangka FZ, yang mengaku memperoleh kendaraan tersebut dari MZ—pembuat STNK palsu. Polisi kemudian menangkap MZ di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung.
Sementara satu pelaku lain berinisial DK, yang merupakan ayah tiri FR, masih dalam pencarian (DPO).
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dari hasil penggeledahan di rumah para pelaku, polisi menyita:
9 unit sepeda motor tanpa dokumen asli,
sejumlah STNK palsu yang diproduksi MZ,
serta alat dan bahan pembuatan surat palsu.
Diketahui, pemesanan STNK palsu dilakukan melalui media sosial Facebook, dengan transaksi pembayaran menggunakan dompet digital DANA.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan:
Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat, dan/atau
Pasal 266 KUHPidana tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik,
dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Imbauan Polda Jabar
Kabid Humas Polda Jabar menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat membeli kendaraan bekas. Pastikan seluruh dokumen dan surat-surat kendaraan asli serta sah. Polda Jabar akan menindak tegas setiap bentuk pemalsuan dokumen kendaraan bermotor,” tutup Kombes Hendra Rochmawan.




