Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor dengan Pemberatan, Pelaku Ditangkap Warga

BERITA POLRI INVESTIGASI I.Bekasi, 10 September 2025 – Jajaran Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Cikarang Utara. Seorang pria berinisial Yogi Iskandar alias Yogi (45), warga Karawang, ditangkap massa usai tertangkap basah sedang berusaha membawa kabur motor milik warga.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah kontrakan di Layang Kongsi, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara. Pelaku kedapatan hendak membawa kabur sepeda motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi Z-2358-CH milik Mila Sri Hartini.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., menjelaskan modus operandi pelaku. “Tersangka merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter T yang sudah dipersiapkan sebelumnya,” ujar Mustofa dalam keterangan resmi.

Barang Bukti Diamankan
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

Satu unit sepeda motor hasil curian

Satu kunci kontak asli beserta STNK

Gagang kunci berbentuk T

Empat anak kunci dengan ujung tajam

Kunci magnet

Tas selempang warna biru abu-abu

Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berangkat dari Karawang menuju rumah istrinya di Cikarang. Saat melintas di lokasi kejadian, ia melihat motor korban terparkir dan sepi pengawasan. Dengan cepat, Yogi menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci motor.

Namun, aksinya dipergoki seorang saksi mata yang langsung berteriak “maling”. Warga sekitar segera berdatangan dan menangkap pelaku di tempat kejadian. Yogi sempat menjadi sasaran amuk massa sebelum akhirnya diamankan ke Polsek Cikarang Utara.

Ancaman Hukuman
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Ia mendapatkan kunci letter T dari rekannya di Karawang. Meski demikian, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

Imbauan Kepolisian
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan. “Kami minta warga selalu mengunci kendaraan dengan kunci ganda atau menambahkan pengaman tambahan untuk mencegah tindak kejahatan,” tegas Kombes Mustofa.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian di wilayah Bekasi dan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *