BERITA POLRI INVESTIGASI | Pihak Polres Blitar Kota melalui humas Menanggapi beberapa berita online yang menulis bahwa Kanit Pidek Polres Blitar Kota diduga back up tipu gelap pengusaha tambang pasir ilegal dalam kasus laporan dugaan penipuan penggelapan atas kerjasama untuk kegiatan sedotan pasir di wilayah Butun Gandusari Kabupaten Blitar dengan pelapor Dimas Adi Suyitno.
Dalam beritanya dijelaskan bahwa lambanya penanganan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Dimas warga Suruhwadang Kabupaten Blitar yang ditangani oleh unit Pidek ( pidana ekonomi) Polresta Blitar
Yang sebagaimana terlapor bernama dewa rutama oknum pengusaha tambang pasir ilegal wilayah kota dan Kabupaten Blitar
Dijelaskan juga bahwa Menurut keterangan pelapor, “bahwa dirinya ditipu oleh oknum dewa atas iming – iming kerjasama menambang pasir dengan dijanjikan keuntung berlipat ganda, kemudian kerjasama tersebut tidak kunjung ada bahkan tanah yang dijanjikan dewa dan gerombolannya pun tidak ada bukti otentiknya.
Kemudian Dimas didampingi kuasa hukumnya Dr. Suhadi SH MH. ditemui Kanit Pidek Iptu Yuno dan Budi penyidik yang menangani kasus tersebut namun sangat disayangkan tanggapan penyidik dan Kanit Pidek ketika berhadapan dengan kuasa hukum mereka terkesan adanya dugaan pembelaan ke oknum pelaku Dewa Rutama dengan dalih kalau masalah tersebut adalah perdata, mereka menyimpulkan tanpa adanya penelitian lebih dalam bahkan Ipda yuno diduga enggan melanjutkan perkara tersebut, di pihak lain kuasa hukum Dimas, Dr. Suhadi S.H MH. menegaskan bahwa kedatangan mereka melaporkan tindak pidananya bukan perdatanya dikarenakan dalam perjanjian kerjasama tersebut jelas tertulis clousal tertentu dan perjanjian tersebut isinya Dewa Rutama dan grombolanya menjanjikan adanya kerjasama resmi dan mempunyai ijin serta mempunyai ijin PT milik Riski disitulah, letak pidananya ujar Dr. Suhadi SH MH pengacara senior asal kota Tulungagung, sekaligus dosen universitas sunan Ampel Surabaya.
Kasihumas Iptu Samsul mengatakan hal yang dimaksudkan lambat dan terkesan Kanit Pidek maupun penyidik membela terlapor atas nama Dewa Rutama adalah tidak benar.
“Berkaitan dengan berita online beberapa media dan dumas No 01/DMS/SPI01/2024 Tgl 28 Feb 2024 tentang dugaan beking kasus penipuan dan penggelapan tambang pasir ilegal yang ada diwilayah Kabupaten Blitar yang ditangani Sat Reskrim Polres Blitar Kota bahwa kasus tersebut sampai saat ini masih dalam penyelidikan dengan pemeriksaan saksi -saksi, dan pemilik galian tambang yang ada di Desa Butun Gandusari tersebut” Ujar Kasihumas Iptu Samsul Anwar, Sabtu 22 Juni 2024.
Iptu Samsul menambahkan untuk perkembangan selanjutnya nanti akan disampaikan penyidik melalui SP2HP kepada terlapor. (Humas Polresta Blitar)
