BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan berkedok layanan wedding organizer (WO) fiktif. Kedua tersangka masing-masing berinisial AP selaku pemilik/pengelola utama dan DH sebagai pegawai bagian pemasaran.
Dalam kasus ini, sedikitnya 207 korban yang terdiri dari calon pengantin dan vendor jasa pernikahan mengalami kerugian dengan total nilai mencapai Rp11.588.117.160.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa dana yang disetorkan para korban untuk paket pernikahan tidak digunakan sebagaimana peruntukannya.
Dana tersebut justru disalahgunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, di antaranya membayar cicilan rumah serta membiayai perjalanan ke luar negeri.
“Penyidik akan berpatokan pada fakta hukum yang diperoleh dalam proses penyidikan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti yang cukup,” ujar Kombes Pol. Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
Kombes Pol. Iman menambahkan, dari posko pengaduan yang dibuka Polda Metro Jaya, pihaknya menerima 199 pengaduan masyarakat dan 8 laporan polisi, sehingga total terdapat 207 laporan dan pengaduan terkait kasus WO fiktif tersebut. Perusahaan dengan nama PT Ayu Puspita Sejahtera masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Saat ini, AP dan DH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih jasa wedding organizer.
Masyarakat diminta tidak mudah tergiur paket pernikahan murah dengan iming-iming bonus berlebihan seperti honeymoon gratis atau cashback besar yang tidak masuk akal secara finansial.
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus serupa, diimbau segera melapor melalui Call Center Polri 110 atau langsung ke Posko Pengaduan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.




