Polda Kepri Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Rempang, Kerugian Negara Capai Ratusan Hektare

BERITA POLRI INVESTIGASI|Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertanahan terkait penguasaan dan pemanfaatan lahan milik Badan Pengusahaan (BP) Batam di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam. Dalam perkara ini, seorang pria berinisial BY (62), wiraswasta sekaligus Direktur Utama PT A.E., ditetapkan sebagai tersangka.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor LP/B/533/IX/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 15 September 2023.

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada 26 Januari 2026.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Batam pada 4 Februari 2026,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei saat konferensi pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (5/2/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., menambahkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pemanfaatan lahan yang izinnya telah dicabut oleh instansi berwenang. Pada tahun 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia mencabut izin pemanfaatan lahan melalui SK Nomor 656 dan SK Nomor 657 Tahun 2023.

“Pencabutan izin tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah gugatan yang diajukan PT A.E. di PTUN Jakarta dan PTTUN dinyatakan ditolak,” jelasnya.

Meski demikian, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga tetap melakukan aktivitas penguasaan dan pemanfaatan lahan meskipun telah menerima surat pemberitahuan serta perintah pembongkaran dari BP Batam. Padahal, berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, area tersebut telah ditetapkan sebagai Area Penggunaan Lain (APL) yang berada di bawah kewenangan BP Batam.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengamankan 23 jenis barang bukti, berupa dokumen perizinan usaha, administrasi perusahaan, serta sejumlah surat keputusan dari Kementerian LHK, Gubernur Kepulauan Riau, dan BP Batam yang berkaitan dengan status hukum lahan seluas ±175,39 hektare tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka BY dijerat dengan Pasal 50 ayat (2) huruf a juncto Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.

“Setelah tahap II, tersangka diserahkan dan ditahan di Rutan Batam oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,” tegas Kombes Pol. Ronni Bonic.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, BP Batam tidak dapat mengelola lahan seluas ±175,39 hektare yang merupakan bagian dari kawasan strategis pengembangan wilayah Rempang.

Pada kesempatan yang sama, Kabidhumas Polda Kepri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap praktik mafia tanah dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi maupun pengelolaan lahan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Masyarakat diharapkan memastikan setiap pemanfaatan atau peralihan hak atas tanah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan memperoleh izin resmi dari instansi berwenang, khususnya BP Batam,” pungkasnya.

Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan instansi terkait dalam memberantas praktik mafia tanah, guna melindungi aset negara serta mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *