BERITA POLRI INVESTIGASI|Surabaya – Polda Jawa Timur menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru kepada para penyidik dan jajaran, Jumat (5/12/2025).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman aparat penegak hukum terhadap regulasi baru yang akan segera diberlakukan.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, hadir sebagai pemateri dan menegaskan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang KUHAP pada tahun 2025 untuk menghindari kekosongan hukum saat KUHP baru resmi efektif pada 2 Januari 2026.
Menurut Edward, keberadaan KUHAP baru krusial untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara serta memastikan perlindungan terhadap hak tersangka maupun korban.
Beberapa substansi penting dalam KUHAP baru antara lain:
penguatan pengawasan terhadap tindakan penyidik,
kewenangan jaksa dalam melakukan filterisasi perkara,
penegasan prinsip perlindungan hak asasi manusia dalam seluruh tahapan proses pidana.
Polda Jatim berharap, melalui sosialisasi ini, seluruh penyidik dapat memahami perubahan regulasi secara komprehensif sehingga proses penegakan hukum di wilayah Jawa Timur berjalan lebih efektif, akuntabel, dan sesuai standar hukum yang berlaku.




