BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp5 triliun.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menilai penyidikan yang dilakukan Polri perlu dilaksanakan secara profesional, transparan, dan menyeluruh agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Menurut Yusri, apabila penyidik telah mengantongi alat bukti yang memadai, proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih.
“Kalau memang alat buktinya sudah cukup, perkara ini harus diungkap secara menyeluruh. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum dan sejalan dengan arahan Presiden agar pemberantasan korupsi dilakukan tanpa pandang bulu,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Selain mendukung proses penyidikan, CERI juga mendorong penyidik memperluas pendalaman perkara dengan melakukan pemeriksaan terhadap kualitas batu bara di sejumlah stockpile PLTU di berbagai daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian spesifikasi batu bara yang dipasok dengan ketentuan dalam kontrak.
CERI juga meminta penyidik menelusuri peran pihak surveyor yang terlibat dalam proses verifikasi kualitas batu bara, termasuk mekanisme penerbitan sertifikat analisis yang menjadi dasar penerimaan pasokan oleh PLN EPI.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU ke tahap penyidikan.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, mengatakan hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya indikasi kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun. Nilai tersebut, kata dia, masih berupa estimasi awal dan belum merupakan hasil audit resmi.
Menurut Robertus, besaran kerugian tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara yang berdampak pada terganggunya pasokan listrik hingga memicu terjadinya blackout di sejumlah wilayah.
Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigatif guna menghitung nilai kerugian negara secara resmi. Di sisi lain, proses penyidikan juga terus berjalan melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan alat bukti guna mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
