BERITA POLRI INVESTIGASI|Jakarta – Aparat kepolisian menetapkan seorang pria berinisial JMH (31) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap tiga pegawai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial karena pelaku disebut-sebut mengaku sebagai anggota Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa JMH merupakan warga sipil dan tidak memiliki hubungan dengan institusi kepolisian.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan bukan anggota Polri. Tidak ada keterlibatan personel kepolisian dalam peristiwa ini,” ujar Budi dalam keterangannya.
Peristiwa terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 22.10 WIB di SPBU Cipinang, Jakarta Timur. Saat itu, tersangka datang menggunakan mobil Toyota Vellfire dan hendak mengisi bahan bakar jenis Pertalite.
Namun, petugas SPBU menolak melayani pengisian karena hasil pemindaian barcode tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan. Penolakan tersebut memicu emosi tersangka hingga melakukan kekerasan terhadap tiga pekerja SPBU yang sedang bertugas.
Akibat pemukulan tersebut, tiga korban berinisial LH, AM, dan AKA mengalami luka memar di bagian wajah dan kepala. Salah satu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pulogadung pada 23 Februari 2026.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengamankan rekaman CCTV, serta menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Vellfire, sepasang pelat nomor kendaraan, pakaian korban, dan rekaman video penganiayaan.
Saat ini, tersangka ditahan dan diproses oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, JMH dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta, serta/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp10 juta.
Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi di media sosial dan segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat.




