Menuju Penegakan Hukum Berbasis Teknologi, Kakorlantas Inisiasi Penambahan 500 Kamera ETLE di Kaltim

BERITA POLRI INVESTIGASI|Balikpapan – Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menargetkan pemasangan 500 kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Kalimantan Timur hingga tahun 2026.

Target ini disampaikan saat meninjau kesiapan Operasi Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Polresta Balikpapan, Rabu (10/12/2025).

Irjen Pol. Agus menyampaikan bahwa saat ini Kaltim baru memiliki 32 kamera ETLE, sehingga perlu percepatan revitalisasi sistem. Ia mendorong dukungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk memperluas jaringan pemantauan pelanggaran lalu lintas.

“Transformasi pendekatan hukum menuju digital akan kami revitalisasi. Kaltim baru memiliki 32 kamera ETLE, kami berharap dapat ditingkatkan menjadi minimal 500 kamera,” ujarnya.

Menurutnya, penegakan hukum berbasis ETLE menjadi strategi utama untuk menciptakan transparansi, akurasi, dan efektivitas dalam menangani pelanggaran lalu lintas. Kakorlantas memproyeksikan 95 persen penindakan ke depan dilakukan secara elektronik, sementara sisanya tetap dilakukan oleh petugas di lapangan.

Selain penegakan hukum, Korlantas terus meningkatkan pelayanan publik melalui digitalisasi, termasuk aplikasi SIGNAL untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor serta SINAR untuk perpanjangan SIM secara online.

“Kolaborasi digital harus mampu menciptakan penegakan hukum yang lebih berkeadilan. Masyarakat kini dapat membayar pajak melalui SIGNAL tanpa harus ke Samsat. Pelayanan SIM juga terus kami tingkatkan,” jelasnya.

Kakorlantas menegaskan bahwa tujuan utama bukanlah penindakan, tetapi membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.

“Kami tidak bangga melakukan penindakan. Saya berharap pengguna jalan memiliki kesadaran tertib karena keselamatan adalah tujuan utama. Kecelakaan masih terjadi, sehingga ketertiban berlalu lintas harus menjadi budaya,” tutup Irjen Pol. Agus Suryonugroho.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *