BERITA POLRI INVESTIGASI | Tanah Bumbu – Agenda Mediasi yang di gagas PT. BIB bersama masyarakat Desa. Mangkalapi hari Kamis 9 Agt 2023, di kantor PT. BIB (Borneo Indobara) Jln. Provinsi KM 30 Pelaihari, Angsana, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan teryata belum memuaskan bagi masyarakat, jum’at (10/08/2024).
Mediasi sendiri di Wakili oleh ketua DPD GRIB Jaya Kalsel Mujahidin, SH. bersama Pengurus serta beberapa perwakilan Masyarakat Desa. Mangkalapi.
“Kita hari ini hadir mewakili masyarakat Desa Mangkalpi dalam mediasi bersama PT. BIB semoga hari ini ada titik terang dan tercapai kesepakatan-kesepakatan terbaik..Insyallah,” harapnya.
Turut di hadirkan dalam mediasi tersebut Kapolsek Kusan Hulu AKP. Fredyrikus Salama. SH, juga Danramil Kusan Hulu Kapten Inf Hady Raharjo serta dari pihak PT. BIB Kepala Seksi Tehnik Tambang Heriadi dan beberapa Staf, acara yang berlangsung sekitar satu jam membahas seputar lahan milik Masyarakat yang di lintasi PT. BIB.
Riadi (KTT) yang di tunjuk Perusahaan PT. BIB untuk menjelaskan duduk persoalan atas dugaan penyerobotan lahan masyarakat Desa Mangkalapi.
“Ada beberapa hal yang mungkin akan jelaskan di sini terkait Koridor hukum Perusahaan kita (PT. BIB) tentu sangat menghormati dan juga sangat taat hukum dalam ber’usaha dan kami bersama kuasa hukum, jadi kami bersama kuasa hukum dalam persyaratan membuka lahan tambang itu..Insyallah telah memenuhi syarat, kalau tidak begitu mungkin sudah tahun ke belakang tambang kita sudah di tutup tentunya Pak Kapolsek (Ferdy. S) yang mempunyai kuasa di wilayah sini akan juga melakukan tindakan hukum tidak perlu masyarakat turun juga kita di awasi oleh pemerintah, kita ini PKP2B.” Terang Heriadi di rapat mediasi.
Terkait tentang pertambangan tentunya PT. BIB sebelum ber’usaha pastinya melakukan dan ketentuan yang ada, kami sebagai pelaku PKP2B generasi kedua tentunya di awasi pemerintah, izin dari pemerintah pusat jadi di dalam mendapat izin tidak mungkin perusahaan (PT. Borneo Indobara) tidak mungkin berjalan tanpa pengawasan, pengawasan pusat itu di lskukan secara rutin, setia waktu mereka lakukan pengawasan, melakukan setiap waktu mereka datang melakukan pengawasan sesuatu yang kita kerjakan, legalitas kita di periksa, apakah masih memenuhi ketentuan dinamika, kita juga sebagai objek Nasional.
“Untuk mendapatkan syarat menjadi objek nasional itu juga tidak mudah, syaratnya banyak begitu di periksa serta di Verifikasi semua Instansi termasuk Instansi Kepolisian Obvitnas yang langsung komandonya Polda Kalsel, kalau Obvitnas terganjal satu masalah hukum, polisi dan Instansi Pemerintah lainnya, pastinya akan mundur tidak mungkin meback up perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan dan itu perlu di fahami,” ungkapnya.
Sementara itu Mujahidin, SH Ketua GRIB Jaya Kalsel, menanggapi hal tersebut menurutnya kalau memang kesalahan dari pejabat desa yang mengeluarkan SKT (surat kepemilikan tanah) ia ingin siapa dan Dinas mana masyarakat yang berhak membatalkan SKT tersebut kepengadilan.
“Mengenai klarifikasi dari apa yang di sampaikan pak Riadi dari pihak PT. BIB kalau pun terjadi kesalahan, berarti pejabat desa yang mengeluarkan SKT lah yang salah, namun secara Normatif kami tidak tahu pengakuan Dinas siapa yang berhak melakukan pembatalan SKT itu ke pengadilan,” terangnya.
Ia juga menambahkan, kalau memang tadi statment dari perwakilan PT. BIB tadi bahwa kesalahan itu ada pada pejabat pada jaman itu maka dari pihak PT. BIB bisa melakukan jurusan pengadilan agar SKT masyarakat bisa di batalkan.
Untuk saat ini mediasi di anggap gagal karena jawaban dari PT. BIB belum bisa memuaskan masyarakat, karena tidak ada titik temu dan kesepakatan yang mestinya jadi jalan terbaik untuk lahan mereka yang di IUPkan dan di lintasi oleh pihak PT BIB.(Wawan)