Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Penyebaran Konten Asusila dan Pornografi Anak

BERITA POLRI INVESTIGASI | Jakarta, –  Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana penyebaran konten asusila dan atau pornografi anak.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, terungkapnya kasus pornografi berasal dari data yang diterima.

Laporan pertama, tersangka FR (25) dari kota Tulungagung.

Kedua, laporan tersangka JA (27) yang bersangkutan melakukan tindak pidana tersebut Semarang, Yogyakarta, dan Bandung.

Kemudian, laporan polisi  tersangka FH (23) di kota Cirebon.

Hal ini disampaikan Vivid dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (27/3/2023).

Vivid mengatakan, pelecehan seksual yang dilakukan JA dan FH kemudian di rekam hanya untuk koleksi pribadinya.

Sementara itu, untuk FR (25), bukan pelaku pelecehan seksual. Namun, dia menjual pornografi dengan tema atau kata-katanya “bokep bocil viral hot”.

“FR menawarkan kemudian apabila ada yang tertarik harus memberikan dana kepada yang bersangkutan, kemudian diberikan akses untuk masuk ke dalam grup telegram,” kata mantan ajudan Presiden Jokowi.

Dalam tindakan tersebut para pelaku dijerat dengan pasal-pasal, antaranya;

– Pasal 45 ayat (1) Juncto -Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan/atau,

– Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1), dan

– Pasal 37 Juncto Pasal 11 UU Tentang Pornografi Juncto Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76 e UU Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 761 UU nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

(red.berita polri investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *