BERITA POLRI INVESTIGASI|Jambi – Polda Jambi menerima kunjungan kerja Komisi III DPR RI dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepolisian di daerah, Kamis (22/1/2026).
Kunjungan tersebut juga menjadi forum dialog strategis untuk menelaah kesiapan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang resmi diberlakukan sejak 2 Januari 2026.
Rombongan Komisi III DPR RI yang hadir dalam kegiatan ini di antaranya Dr. Hinca IP Pandjaitan XII, S.H., M.H., ACCS., Sudin, S.E., Mangihut Sinaga, S.H., M.H., H. Benny Utama, S.H., M.M., Nabil Husien Said Amin Alrasydi, serta H. Hasbiallah Ilyas, S.Ag. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar bersama pejabat utama Polda Jambi dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi.
Pertemuan yang berlangsung di Mapolda Jambi tersebut diisi dengan pemaparan mengenai berbagai program dan langkah strategis kepolisian dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum di wilayah Jambi.
Selain membahas kesiapan internal Polri dalam penerapan KUHP yang baru, diskusi juga mencakup penanganan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi Jambi dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian Komisi III DPR RI adalah laporan pengaduan masyarakat terkait penanganan perkara yang melibatkan seorang guru honorer di Kabupaten Muaro Jambi. Komisi III mendalami proses penanganan kasus tersebut dengan mendengarkan penjelasan dari Kapolda Jambi, Kejati Jambi, serta instansi terkait lainnya.
Berdasarkan hasil pemaparan dan pendalaman yang dilakukan, Komisi III DPR RI menilai bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Hinca IP Pandjaitan XII, menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum di Provinsi Jambi. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan permasalahan dalam penanganan kasus yang dimaksud.
“Setelah mendengar langsung penjelasan dari seluruh pihak terkait, kami menilai penanganan perkara tersebut telah berjalan sesuai mekanisme hukum. Kami memberikan apresiasi kepada Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi atas profesionalisme yang ditunjukkan,” ujar Hinca.
Melalui kunjungan kerja ini, Komisi III DPR RI berharap koordinasi dan sinergi antara DPR RI, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Jambi dapat terus ditingkatkan.
Menurut Komisi III DPR RI, soliditas kerja sama antar instansi merupakan kunci dalam mewujudkan kepastian hukum, rasa keadilan bagi masyarakat, serta terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Jambi.




