BERITA POLRI INVESTIGASI I JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, mengatakan, berdasarkan kutusan Mahkamah Konstitusi (MK), Terkait perlindungan bagi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Aturan ini menjadi landasan kuat agar kebebasan pers dan kebenaran tetap terjaga tanpa rasa takut.
Ketum PWDPI menjelaskan berdasarkan keputusan MK yang telah disyahkan diantaranya, Wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata selama bertindak dalam batas tugas jurnalistik yang sah dan sesuai kode etik.
“Kedua, Perlindungan ini memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial yang independen dan ketiga, Tidak boleh ada tuntutan pidana atau perdata yang ditujukan untuk membungkam suara wartawan yang mengungkap fakta demi kepentingan publik,” ujarnya.
Ketum PWDPI M. Nurullah RS menambahkan, Putusan tersebut adalah kemenangan bagi seluruh insan pers dan masyarakat Indonesia.
” Selama wartawan bekerja berdasarkan fakta, berimbang, dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, maka tidak boleh dijadikan sasaran tuntutan hukum semata-mata karena mengungkap kebenaran. Hal ini menegaskan bahwa pers tidak boleh dibungkam dengan ancaman pidana atau tuntutan perdata.”katanya.
Ketum PWDPI mengingatkan perlindungan ini bukan berarti wartawan bebas tanpa batas. Perlindungan hanya berlaku bagi tugas jurnalistik yang sah, beretika, dan tidak menyebarkan berita bohong atau ujaran kebencian. Organisasi juga berkomitmen mendorong seluruh anggota untuk terus meningkatkan kualitas kerja, menjaga akurasi, dan menjadikan kebenaran sebagai tujuan utama.
“Kami berharap putusan ini dijalankan secara konsisten oleh seluruh lembaga penegak hukum. Wartawan berhak bekerja dengan aman dan leluasa menyuarakan kepentingan rakyat, tanpa intervensi maupun ancaman dari pihak manapun,” pungkasnya.(Humas DPP PWDPI).
Reporter M. Taufik
