BERITA POLRI INVESTIGASI|BEKASI – Ketua Panitia Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya 2026 dan Hari Kebebasan Pers Sedunia, Ade Muksin, menyampaikan keberatan atas sejumlah pemberitaan yang memuat ajakan agar “mantan Ketua Panitia HPN ditangkap dan dipenjarakan” tanpa didahului proses konfirmasi maupun klarifikasi kepada dirinya.
Ade menilai pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang merugikan nama baiknya, meskipun identitasnya tidak disebutkan secara langsung.
“Walaupun nama saya tidak disebutkan secara eksplisit, masyarakat tentu mengetahui bahwa Ketua Panitia HPN Bekasi Raya 2026 adalah saya. Sangat disayangkan apabila pemberitaan yang berpotensi merugikan seseorang diterbitkan tanpa terlebih dahulu memberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan,” ujar Ade kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Sebagai insan pers, Ade mengaku memahami pentingnya penerapan prinsip verifikasi dan keberimbangan dalam setiap produk jurnalistik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Menurutnya, informasi yang berpotensi merugikan pihak tertentu semestinya melalui proses konfirmasi dan check and recheck agar berita yang dipublikasikan tetap akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.
Ade juga meluruskan sejumlah informasi yang berkembang terkait pelaksanaan HPN Bekasi Raya 2026. Ia menegaskan bahwa panitia tidak pernah menjadi pengguna maupun pengelola anggaran yang bersumber dari APBD Kota Bekasi.
“Panitia tidak menerima, menguasai, ataupun mengelola anggaran kegiatan yang berasal dari APBD. Penganggaran dilaksanakan oleh Diskominfostandi Kota Bekasi sesuai mekanisme yang berlaku, sedangkan pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Event Organizer yang ditunjuk melalui ketentuan pengadaan pemerintah,” jelasnya.
Ia menambahkan, kepanitiaan HPN Bekasi Raya 2026 juga tidak memiliki hubungan kontraktual dengan Event Organizer.
“Panitia tidak menandatangani kontrak dengan EO. Tugas kami hanya menjalankan fungsi kepanitiaan untuk menyukseskan seluruh rangkaian kegiatan HPN Bekasi Raya 2026,” katanya.
Lebih lanjut, Ade mengungkapkan bahwa sejak awal dirinya justru mendorong agar seluruh proses pengelolaan anggaran dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah guna menjaga transparansi, akuntabilitas, serta menghindari potensi konflik kepentingan.
“Sejak awal kami berkomitmen agar pengelolaan anggaran dilakukan melalui Diskominfostandi dan Event Organizer sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, panitia dapat fokus menyelenggarakan kegiatan tanpa mengelola keuangan APBD secara langsung,” ujarnya.
Terkait laporan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Kota Bekasi, Ade menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan laporan pelaksanaan kegiatan sekaligus bentuk apresiasi atas dukungan pemerintah terhadap penyelenggaraan HPN Bekasi Raya 2026, bukan laporan pertanggungjawaban keuangan.
“Panitia hanya menyampaikan laporan kegiatan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan acara. Sementara pertanggungjawaban penggunaan anggaran merupakan kewenangan pihak yang memang mengelola anggaran sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Mengakhiri keterangannya, Ade berharap polemik mengenai penyelenggaraan HPN Bekasi Raya 2026 dapat disikapi secara objektif dengan mengedepankan data, fakta, serta prinsip-prinsip jurnalistik yang profesional.
“Kritik merupakan bagian dari demokrasi dan kami menghormatinya. Namun kritik juga harus didasarkan pada data, verifikasi, dan tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik agar tidak merugikan nama baik seseorang tanpa dasar yang jelas,” pungkasnya.
