Kembali Gugat KPU Ke Bawaslu RI, Tiga Partai Politik Tak Segan-segan Ancam Demo Besar-besaran

BERITA POLRI INVESTIGASI | Jakarta, – Tiga Partai Politik yang tak lolos verifikasi pemilu 2024 oleh KPU kembali mengajukan gugatan ke Bawaslu RI, pada Jumat 24 Maret 2023.

Parpol tersebut yakni Partai Republik, Partai Republiku dan Parsindo.

Mereka menilai keputusan Bawaslu yang memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan terhadap Partai Prima seharusnya juga diberikan kepada partai lainnya.

“Keputusan Bawaslu adalah keputusan akhir yang harus ditaati oleh KPU RI dan merupakan jurisprudensi bagi partai-partai lain yang berstatus sama dengan Partai Prima, yakni Partai Republik, Partai Republiku, Parsindo dan PKP serta Partai Republik Satu,” tulis Ketua Harian Partai Republik, Datuk Agung yang dibacakan kuasa hukumnya, M Ali Syaifudin di Kantor Bawaslu Jakarta, Jumat 24 Maret 2023.

Menurut Dia, Status Partai Prima sama dengan ketiga Parpol dan dua lainnya di KPU-RI. Karenanya,

Bawaslu harus menerima gugatan ketiga partai tersebut.

“Memprosesnya seperti halnya Partai prima, sebab jika tidak, maka masyarakat mempertanyakan komitmen Bawaslu yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang, yang karenanya Bawasiu harus bisa memberikan Kepastian Hukum,” terangnya.

Sebelumya, Partai Prima telah mengajukan gugatan perdata (Perbuatan Melawan Hukum) terhadap KPU-RI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya, Partai Prima telah menjadikan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai dasar untuk mengajukan kembali gugatan atau permohonan ke Bawaslu dengan tuntutan agar KPU-RI dinyatakan telah melakukan kesalahan administrasi dalam meproses verivikasi administarsi atas Partai Prima.

Hasilnya, Bawaslu bahkan memberikan kesempatan sekali lagi kepada Partai Prima untuk memperbaiki data di Sipol KPU-RI selama 10 x 24 jam.

“Sementara KPU-RI sebagai tergugat telah mengikuti hukum acara dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, maka apapun amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap gugatan Partai Prima, untuk sementara tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan apapun sampai proses banding diputus oleh pengadilan tinggi Jakarta, baik itu menguatkan Putusan PN Jakarta Pusat atau membatalkannya,” jelasnya.

Bawaslu, kata dia tidak punya alasan untuk menolak dan memberikan perlakukan yang berbeda terhadap ketiga Partai yang hari ini mengajukan permohonan.

“Akhirnya jika permohonan ketiga Partai dimaksud tidak diterima, maka ketiga Partai telah bersepakat akan menggunakan hak hukumnya, untuk menggugat Bawaslu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan atau melakukan apa saja sepanjang di perbolehkan oleh Undang-Undang, termasuk untuk menggelar aksi damai, dengan mengerahkan 15.000 – 50,000 orang anggota Partai,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *